|
Nasional
RUU Perkebunan Ditargetkan Selesai Oktober
09 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan akan segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR, 1 Oktober mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pertanian, Awal Kusuma, dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPR RI, Jakarta (9/2).
Pemerintah menyambut baik usulan DPR mengenai pembuatan RUU Perkebunan. Menurut Menteri Pertanian, Bungaran Saragih, RUU tersebut merupakan landasan hukum untuk mengembangkan perkebunan di Indonesia. "Pembangunan perkebunan harus didukung UU perkebunan yang lengkap dan utuh," ujar Bungaran. RUU yang menggunakan pendekatan sistem agribisnis tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bungaran, dalam perencanaan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan, disamping perencanaan makro nasional juga diperlukan adanya perencanaan tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang terpadu dan saling bersinergi. Perencanaan makro, menurut Bungaran, harus memperhatikan kondisi khas agroekologi, sosial budaya, dana aspirasi daerah.
Dalam usaha perkebunan juga perlu adanya pengaturan luas maksimum dan luas minimum tanah sehingga tidak menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh pihak tertentu. Di sisi lain juga dapat tercapai satuan usaha yang memenuhi skala ekonomi dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas usaha perkebunan tersebut. Namun ketentuan luasan tersebut, menurut Bungaran, jangan sampai bertentangan dengan UU Agraria dan peraturan pelaksanaannya.
Bungaran juga menambahkan perlunya adanya perlindungan terhadap kelestarian komoditas perkebunan yang spesifik, seperti tembakau deli, kopi gayo, dan kopi Toraja. Areal dari komoditas di atas cenderung semakin berkurang akibat alih fungsi. "Padahal komoditas tersebut memiliki daya saing pasar yang sangat baik," ujar Bungaran.
Untuk mengurangi kesenjangan antara perkebunan besar dan perkebunan kecil, pemerintah sependapat dengan DPR tentang perlu diupayakan adanya kemitraan usaha. Kemitraan tersebut antara perusahaan dengan pekebun, serta antara perusahaan dengan pegawai dan masyarakat sekitar. Selain itu penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan pertanian perlu diintensifkan. Menurut Bungaran, daya saing produk perkebunan sangat ditentukan oleh kemajuan riset, penyuluhan, dan kemampuan bersaing para pelaku usaha.
Proses pembahasan RUU ini telah dimulai sejak 3 April 2003. Rapat tersebut mengahasilkan kesepakatan bahwa diperlukan landasan hukum yang holistik, komprehensif, dan integratif dalam pembangunan perkebunan di Indonesia. Selanjutnya, 24 April 2003, Menteri Pertanian ditunjuk melalui surat Wakil Sekretaris Kabinet untuk menyelenggarakan koordinasi pembahasan RUU itu. Menteri Pertanian telah melakukan sosialisasi dengan para pelaku agribisnis, peneliti, pakar dan pengamat di berbagai daerah. Berdasarkan masukan tersebut telah disepakati adanya pembulatan konsepsi pemerintah tentang RUU ini.
Mawar Kusuma - Tempo News Room
|