Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Eksepsi Muchtar Pakpahan Ditolak
09 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum Muchtar Pakpahan, terdakwa kasus korupsi dana bantuan PT Jamsostek.

Dalam persidangan yang digelar Senin (09/02) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa menguraikan tanggapan atas beberapa keberatan tim penasihat hukum.

Dalam berkas tanggapannya, jaksa menilai bahwa eksepsi mengenai dakwaan yang salah alamat (error ini persona) adalah keliru. Eksepsi tersebut, lanjut jaksa, terlalu jauh mencampuri azas penuntutan yang dikenal sebagai azas Dominus Litis (Kebijaksanaan Penuntutan).

"Dituntut tidaknya seseorang dan siapapun yang ditunjuk sebagai penuntut umum sepenuhnya merupakan wewenang Jaksa Agung," kata jaksa dalam persidangan.

Sementara mengenai keberatan atas penunjukan PN Jaksel untuk mengadili kasus yang melibatkan Ketua Umum DPP PBSD (Partai Buruh Sosial Demokrat) itu pun dinilai keliru oleh jaksa.

Menurut jaksa, PN Jaksel berwenang mengadili kasus itu mengingat proposal bantuan dana yang diajukan oleh Muchtar Pakpahan ditujukan pada PT Jamsostek yang beralamat di Jalan Gatot Subroto 79, Jakarta Selatan. "Berdasarkan hal itu maka PN Jaksel berwenang mengadili kasus ini," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa pun mengomentari keberatan tim penasihat hukum atas merangkapnya jaksa sebagai penyidik dalam kasus korupsi itu. "Karena surat tugasnya kan berbeda. Lagipula hal ini sudah pernah dilakukan sebelumnya," ujar Jaksa Ferbin Jhoni usai persidangan.

Diakhir tanggapannya, jaksa meminta pada majelis hakim agar menolak eksepsi tersebut dan tetap melanjutkan persidangan. Tim kuasa hukum terdakwa tidak mengeluarkan komentar apapun sehubungan dengan tanggapan jaksa tersebut. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Kamis (19/02) mendatang.

Siti Masriyah - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Menakertrans Meresmikan Rusun Jamsostek

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data