|
Nasional
Ketua Aspembaya Diperiksa Polisi
09 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Senin (9/2), sejak pukul 09.30 WIB memeriksa Direktur PT Agung Kimia Jaya Mandiri, Philipus P. Soekirno, atas perkara pidana pencemaran nama baik dan atau penyalahgunaan kewenangan/jabatan dan atau keterangan palsu.
Sebelumnya Philipus telah melaporkan Dr. Al Bachri Husin, Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Slamet Soesilo, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai II pada polisi tanggal 30 Januari 2004 lalu.
Philipus yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya (Aspembaya) mengatakan pihaknya menuntut keadilan dan kepastian pada kegiatan usaha khususnya di bidang bahan berbahaya. Bahan kimia, katanya, digunakan untuk kepentingan industri sebagai potasium, bahan kimia oksidator, dan untuk pemberantasan penyakit ikan.
Sebelumnya beberapa media tanggal 29 Januari 2004 lalu memberitakan bahwa Kepala BPOM, Sampurno, diteror seorang importir zat kimia kalium permanganate karena BPOM telah melarang masuknya zat kimia seberat 20 MP ke Indonesia.
Pernyataan tersebut tidak menyebut identitas importirnya, namun karena importir senyawa itu hanya satu, PT Agung Kimia Jaya Mandiri, maka menurut pihak PT Agung, Kepala BPOM dalam pernyataannya telah melakukan perbuatan fitnah dan tuduhan tanpa bukti pada salah satu anggota Aspembaya. Untuk itu BPOM diminta segera mengklarifikasi dan menyampaikan maaf atas tuduhan tersebut.
Berkaitan dengan kasus hukum itu Dewan Pengurus Aspembaya telah melayangkan surat nomor: 3.129/APB/II/2004 tertanggal 4 Februari 2004, surat no:3.130/APB/II/2004 tertanggal 5 Februari 2004, surat no: 3.132/APB/II/2004 tertanggal 5 Februari 2004 ke Komisi II, VII, dan IX DPR RI untuk melakukan dengar pendapat dan menyampaikan informasi.
Usai pemeriksaan, Philipus mengatakan ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, yakni berkaitan masalah hukum atau empat pasal KUHP, yaitu Pasal 421, 310, 311, dan atau 266 atas perkara pencemaran nama baik, penyalahgunaan kewenangan dan atau keterangan palsu yang diduga dilakukan tersangka Dr. Al Bachri Husin dan Slamet Soesilo.
Menurutnya, pemeriksaan belum sampai pada materi. "Pemeriksaan mengenai penyanderaan barang belum selesai dilakukan," ujarnya. Ia mengatakan kasus hukumnya belum mengarah ke potasium permanganat sebagai bahan kimia yang diakuinya sebagai bahan kimia biasa yang dibutuhkan sebagai oksidator, untuk penjernihan air, katalisator industri kimia, bahan baku pewarna mebel.
Martha Warta - Tempo News Room
|