|
Nasional
40 Persen Kotak Suara Dibuat Perusahaan Pemasok Lama
06 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum memutuskan, perusahaan pemasok kotak PT Survindo Indah Prestasi untuk mengadakan sekitar 877 ribu atau 40 persen dari seluruh kebutuhan kotak suara Pemilu 2004. KPU memberikan keputusan berbeda dengan sebelumnya, setelah adanya pertemuan antara tiga pengusaha kotak, investor Survindo dengan KPU.
Sedangkan, distribusi 601 ribu kotak oleh Survindo sudah bisa dilakukan setelah ada pembayaran termin
pertama oleh KPU atau pembayaran oleh investor. "Kami memperkirakan uang termin atau dana dari investor itu
bisa keluar pada 15 Februari. Jadi sebelum itu, kotak diharapkan selesai didistribusikan oleh Survindo,"
kata Mulyana W. Kusumah, anggota KPU di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/2) kemarin.
Sampai 24 Januari lalu, Survindo mengaku telah memproduksi kotak berjumlah 410 ribu kotak. Berbeda
dengan laporan Survindo, tim dari KPU melaporkan produksi Survindo baru 392 ribu kotak. "Jumlah ini
termasuk 131 ribu kotak yang belum didistribusikan," jelas Mulyana.
Mulyana menganggap selama ini persoalan yang muncul, disebabkan karena masalah uang pembayaran. Sehingga
setelah adanya investor yang akan mendukung Survindo atau pembayaran termin oleh KPU persoalan ini
dianggapnya sudah hampir selesai.
Sebelumnya, dalam keputusannya, KPU hanya memberi kesempatan Survindo untuk menyelesaikan sisa kotak dan
bahan yang totalnya sebesar 601 ribu. Sisanya, rencananya akan diserahkan kepada dua pemasok kotak lain, 60 persen PT Tjakrindo Mas dan untuk PT Almas. Sisa kekurangan pembuatan kotak oleh Survindo akan dibuat oleh PT Tjakrindo Mas.
Sedangkan, kata Mulayana, KPU akan meminta Survindo untuk juga menyelesaikan jumlah sisa kekurangan
produksi 40 persen atau 276 ribu kotak. "Terserah Survindo apakah dengan investor yang sekarang ini atau
dengan investor baru." Syaratnya, investor dan Survindo harus memberikan jaminan berupa pernyataan
tertulis akan menyelesaikan pembuatan kotak.
Sedangkan, KPU tetap meminta agar PT Almas mengerjakan pembuatan 300 ribu-an kotak suara. Sedangkan,
kemungkinan apabila perusahaan-perusahaan ini kesulitan memenuhi targetnya, maka KPU memperbolehkan
membuka kembali bengkel baru meskipun tidak sesuai dengan dokumen lelang. "Tapi harus ada adendum
kontrak," jelas Mulyana.
Purwanto - Tempo News Room
|