Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Terdakwa KLBI Dituntut Delapan Tahun Penjara
06 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Sebatin, perusahaan perkebunan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalan kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di PN Jakarta Pusat. William Bong alias Bong Kon Ho dituduh telah melakukan korupsi Rp 7,5 miliar dalam pemberian kredit dari Bank Bumi Daya, yang saat ini menjadi Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta.

William dinilai jaksa bersalah telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituduh korupsi bersama Lili Asdjudiredja, saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang waktu itu menjabat sebagai komisaris utama dan Yau Kam Muk, direktur PT Sebatin. "Ia terbukti bersalah karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara," ujar Payaman, jaksa penuntut umum, dalam sidang, Jumat (6/2).

Selain dituntut hukuman penjara, Willian Bong dituntut untuk membayar denda Rp 20 juta atau subsisder 5 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar dan menyita asetnya berupa perkebunan karet seluas 500 hektare dan perkebunan sawit 4500 hektare serta uang senilai Rp 94,8 miliar untuk negara.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dilakukan saat negara menghadapi krisis moneter. Hal memberatkan lainnya karena perbuatan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan untuk hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui bersalah dan bersikap sopan selama persidangan.

Pengacara terdakwa membantah jika kliennya telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia justru mempertanyakan bersama siapa kliennya melakukan tindak pidana tersebut. "Secara bersama-sama tapi sama siapa," kata Sindar Silalahi usai persidangan.

Tuntutan jaksa penuntut umum, menurut Sindar, juga terlalu berat. Ia mengatakan tuntutan untuk merampas perkebunan milik William itu tidak benar. "Perkebunan itu bukan hasil uang tersebut," katanya. Ia mengatakan uang sebesar Rp 7,5 miliar itu tetap masih ada pada kliennya.

Persidangan yang dipimpin Cicut Sutiarso ini akan dilanjutkan kembali pekan depan. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan bantahannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 120 Miliar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Mantan Ketua DPRD Surabaya Bebas
Muchtar Pakpahan Mengajukan Eksepsi
Polisi Poso Ditembak Kelompok Bercadar
Ketua PBNU: Tembak Mati Koruptor

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data