|
Nasional
Kejaksaan Belum Putuskan PK Kasus Akbar
06 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika kasasi yang diajukan Akbar Tandjung, terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan masih menunggu putusan kasasi MA yang menurut rencana akan diumumkan 12 Februari yang akan datang.
“Terhadap kasus Akbar Tandjung, apapun putusan MA kita tetap menghormatinya, jadi kita lihat dulu putusannya,” kata Kemas Yahya Rahman, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kepada Tempo News Room, Jumat (6/2).
Hari ini sempat beredar berita bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan PK jika Akbar Tandjung bebas atau kasasinya diterima Mahkamah Agung. “Berita itu salah tulis, karena Kejaksaan Agung belum bisa berandai-andai dan belum menentukan sikap. Kami masih menunggu putusannya,” ujar Yahya.
Yahya menjelaskan, secara normatif dalam KUHAP diatur bahwa terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (kecuali putusan bebas), upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan PK atau grasi. “Yang berhak mengajukan itu hanya terpidananya atau ahli warisnya,” katanya.
Dalam KUHAP, kata Yahya, tidak diatur bahwa jaksa bisa mengajukan PK. “Tapi dalam prakteknya, pernah terjadi jaksa mengajukan PK seperti dalam kasus Muhtar Pakpahan, dan ternyata PK itu diterima,” katanya. Namun untuk kasus Akbar, pihaknya belum menentukan sikap.
Untuk mengajukan PK, kata Yahya, salah satu syaratnya adalah adanya bukti-bukti baru atau novum. Dalam kasus Akbar, apakah Kejaksaan sudah menyiapkan novum? “Novum itu tidak perlu disiapkan, karena kami masih yakin dengan tuntutan kami,” ujarnya.
Dimas - Tempo News Room
|