|
Nasional
Kejaksaan Agung akan Usut Kasus Ilegal Logging
05 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan akan menurunkan tim untuk mengusut kasus ilegal logging, terutama di perbatasan Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Riau dan Sumatera Utara. "Sesegera mungkin," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers, Kamis (4/2) di Kejaksaan Agung.
Upaya pengusutan ini ditempuh berdasarkan hasil rapat Kejaksaan Agung dengan Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, Markas Besar Polri, Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (4/2). Dalam soal ini, Kejaksaan diposisikan sebagai koordinator.
"Laporannya sudah jelas dari Departemen Kehutanan," kata Kemas ketika ditanya nama-nama pelaku
kasus penyelundupan kayu. Namun, ia belum mau menyebutkannya. Sebab, tindakan yang akan ditempuh akan dilakukan secara diam-diam.
Ia menyebutkan, beberapa pelanggaran yang terjadi antara lain, karena ada izin dari pemerintah daerah tanpa melalui pemerintah pusat. "Mungkin bupati keluarkan ijin, yang menyalahi prosedur," kata Kemas. Selain itu, juga tidak ada penyetoran dana reboisasi dan dana iuran hasil hutan.
Kemas memberi laporan Departemen Kehutanan yang menyebutkan ada truk bernomor polisi negara asing yang bebas mengangkut kayu di wilayah Kalimantan. Kendaraan itu dipungut retribusi. "Ini kan sudah keterlaluan," katanya.
Untuk membuktikan kebenarannya, tim kejaksaan di daerah berkoordinasi dengan polisi untuk menyidik. Perkaranya dapat dikenakan dalam tindak pidana korupsi atau pelanggaran UU Kehutanan. "Tidak pandang bulu, siapapun akan dikenakan tindakan tegas," kata Kemas. Kemas menyatakan, ilegal logging sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Ia mengatakan, tidak ada desakan dari lembaga swadaya masyarakat atau pihak asing atas terbentuknya tim ini. Dia berharap pembentukan tim gabungan ini dapat mengurangi tindakan penyelewengan dalam kasus penyelundupan kayu.
Martha W. Silaban - Tempo News Room
|