|
Nasional
BPN: 60 Juta Bidang Tanah Belum Bersertifikat
05 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam puluh juta bidang tanah di seluruh Indonesia saat ini belum bersertifikat. Dari sekitar 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru 25 juta bidang yang sudah disertifikatkan atau sekitar 32 persen-nya saja. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Lutfi Nasution dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Kamis (5/2).
Lutfi menambahkan, dari tahun 1989 hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru mensertifikatkan 1,1 juta bidang tanah setiap tahunnya. Hal ini karena berbagai macam hambatan. Antara lain masih belum adanya kesadaran sebagian besar masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya. Selain itu, peraturan perundangan tentang pertanahan di Indonesia tidak menyebutkan adanya kewajiban bagi seseorang untuk mensertifikatkan tanahnya. "Cuma disebut pemerintah berkewajiban untuk mendorong sertifikasi tanah, jadi kami yang harus jemput bola," kata Lutfi.
Disamping itu, Lutfi mengakui banyaknya "simpul" dalam proses pengurusan sertifikat dan besarnya biaya pembuatan sertifikat menjadi salah satu penyebab terhambatnya sertifikasi tanah di Indonesia. Untuk mengurangi kemungkinan besarnya pembiayaan pembuatan sertifikat itu, pihaknya kini sedang membahas bagaimana menyederhanakan proses pembuatan sertifikat. "Kalau simpul-simpul pengurusannya lebih sedikit maka diharapkan biaya akan bertambah kecil," ujarnya.
Sedangkan untuk mempercepat proses pembuatannya, pihaknya juga sedang mengembangkan sistem komputerisasi pembuatan sertifikat dengan teknologi canggih. "Dengan sistem yang baru ini, kami prediksi dapat mensertifikat-kan 2 sampai 2,5 juta bidang tanah setiap tahunnya," kata Lutfi. Dengan cara ini, diharapkan proses sertifikasi tanah dapat ditingkatkan hingga 100 persen daripada sebelumnya.
Lutfi mencontohkan, sebelumnya dalam pembuatan sertifikat, juru ukur BPN melakukan pengukuran tanah secara manual. Misalnya, pengukuran dengan skala satu dibanding seribu. "Kalau satu cm saja salah, itu kan sudah melenceng jauh," ujarnya. Sementara dengan komputerisasi, pengukuran bisa jauh lebih akurat dan lebih cepat. "Bisa dilakukan hanya 30 menit saja," katanya. Pilot project komputerisasi sertifikat saat ini dilakukan di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu untuk mempermudah pembiayaan, BPN juga bekerjasama dengan perbankan. Misalnya, untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), BPN menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Biaya pembuatan sertifikat sekitar Rp 350 sampai Rp 400 ribu bagi petani kecil itu kan berat, tapi dengan bantuan BRI itu bisa dibayar 3 kali. Jadi sekitar Rp150 ribu. Ini tidak terlalu memberatkan," kata Lutfi. Biaya pembuatan sertifikat, menurut Lutfi, tergantung dari daerahnya. Namun rata-rata sekitar Rp 350 sampai Rp 500 ribu.
Soal sertifikasi tanah ini menjadi perhatian rapat Komisi Hukum DPR yang dipimpin Abdul Rahman Gaffar dari Fraksi TNI-Polri. Rudjiono, anggota Dewan dari Fraksi TNI-Polri, menyoroti lambannya proses sertifikasi yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika petugas pertanahan di lapangan melaksanakan tugasnya dengan baik.
Selain sertifikasi tanah, kata Rudjiono, masih ada sekitar 500 kasus pertanahan yang dilaporkan ke DPR, seperti hak milik yang tumpang tindih, surat menyurat yang tidak beres, penguasaan tanah dan kasus-kasus lainnya. "Dari 500 kasus ini, baru 8 kasus yang direkomendasikan DPR, dan dari 8 kasus ini, belum ada satupun yang ditindaklanjuti oleh BPN," kata Rudjiono.
Dimas - Tempo News Room
|