Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Departemen Kehutanan Revisi Lima Kebijakan
05 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kehutanan telah melakukan revisi lima kebijakan dalam bidang pembangunan hutan tanaman. "Diharapkan dengan kebijakan baru ini bisa tercipta iklim usaha yang kondusif bagi investor swasta," ujar Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Beny Kustiawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2).

Pembaharuan ini dilatarbelakangi oleh karena industri kehutanan saat ini tidak bisa mengharapkan pasokan bahan baku dari hutan alam sehingga percepatan pembangunan hutan tanaman sangat diperlukan. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan hutan tanaman industri (HTI) dapat mengoptimalkan usahanya.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam lima keputusan Menteri Kehutanan yang dikelompokkan dalam tiga kebijakan, yaitu kelompok restrukturisasi, kelompok akselerasi dan kelompok peningkatan daya tarik investasi.

Kelompok restrukturisasi berkaitan dengan peluang divestasi, merger, akuisisi dan rescheduling pinjaman dana reboisasi nol persen. Tujuannya adalah memberi kepastian usaha bagi hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) patungan maupun murni yang diatur dengan keputusan Menteri Kehutanan nomor 47 tahun 2004.

SK tersebut berisi penjelasan bahwa perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat melakukan pengambilalihan saham setelah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan. Selain itu juga diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan nomor 46 tahun 2004 tentang penjaminan kelangsungan dana talangan perusahaan induk terhadap HPHTI patungan.

Sementara kelompok akselerasi meliputi keputusan Menteri Kehutanan nomor 45/2004 berhubungan dengan penyederhanaan, penyusunan, penilaian, dan pengesahan rapat kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan Kayu tahunan (UPHHKT). Serta keputusan Menteri Kehutanan nomor 44/2004 tentang penyederhanaan penyelesaian izin UPHHKT yang telah mendapat persetujuan prinsip permohonan tanpa pengesahan feasibilty study oleh Departemen Kehutanan.

Sedangkan kelompok yang terakhir adalah peningkatan daya tarik investasi sesuai keputusan Menteri Kehutanan nomor 47/2004 yang berhubungan dengan peluang terjadinya akuisisi dan merger terhadap HPHTI yang kemampuan investasi dan kesehatan finansialnya buruk.

Mawar Kusuma - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Setiap Tahun, 33 Ekor Harimau Sumatera Terbunuh

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data