Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Putusan Kasasi Baasyir Sebelum 20 Maret
01 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan keputusan kasasi perkara pemalsuan identitas dan pelanggaran imigrasi yang dilakukan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sebelum 20 Maret.

“Bisa bebas atau diperbaiki,” ujar kuasa hukum Baasyir, Mahendradatta, ketika dihubungi Tempo News Room, Minggu (½) pagi. Menurutnya, jika kasasi ditolak ada kemungkinan Baasyir akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, lebih tinggi, atau lebih rendah daripada itu.

Baasyir divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pendiri pondok pesantrean Al-Mukmin, Ngruki, Solo ini, terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen dan pelanggaran keimigrasian. MA sendiri telah memperpanjang masa penahanan Baasyir hingga 20 Maret mendatang yang seharusnya berakhir 20 Januari lalu.

Kata Mahendradatta, perpanjangan masa penahanan Baasyir ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hal tersebut, menurut dia, MA masih memiliki jatah perpanjangan masa penahanan selama 60 hari.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) ini mengatakan, jika putusan kasasi telah keluar, maka langsung dieksekusi. “Kalau (putusan) kasasi keluar lebih dari 20 Maret dia (Baasyir) harus dibebaskan dari tahanan,” ucapnya.

Mahendradatta mengaku akan melawan upaya jaksa yang memangani kasus Baasyir, yang telah mengajukan kasasi agar kasus makar yang dituduhkan kepada kliennya, dibuka kembali. Menurut dia, hal itu melanggar KUHAP. “Putusan bebas tidak bisa dikasasi,” katanya.

Baasyir yang ditemui wartawan seusai shalat Idul Adha di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba menyatakan, perpanjangan sampai 20 Maret merupakan masa penahanan terakhir dari MA. “Saya masih menunggu kasasi,” kata dia yang pada saat itu mengenakan peci dan kain warna putih serta jas warna hitam yang menutupi baju kokonya yang berwarna putih.

Baasyir sendiri tampak sehat dan dikerumuni warga binaan Rutan Salemba yang mendukungnya. Seusai shalat Id, Baasyir diajak berfoto bersama dengan sejumlah penghuni rutan Salemba.

Faisal - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

TPM Minta Penangguhan Penahanan Gun-Gun
AS akan Bantu Pendirian Pusat Kontra Terorisme
Abu Rusydan: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti
Abu Rusdan Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Kasus Bom Semarang Disidangkan

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data