Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Belum Mencapai Kesepakatan Soal Akbar Tandjung
30 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Musyawarah majelis hakim kasasi kasus Akbar Tandjung belum mencapai kesepakatan dan dilanjutkan pada 4 Februari mendatang.

Rapat yang diadakan kemarin di ruangan Paulus Effendi Lotulung lantai dua gedung Mahkamah Agung itu berlangsung sekitar dua jam. Hadir dalam musyawarah itu lima Hakim Agung, yaitu Paulus selaku ketua majelis, Arbijoto, Muchsin, Parman Suparman, dan Abdul Rahman Saleh. Musyawarah akan dilanjutkan, menurut Abdul kemarin, "Karena belum selesai perdebatannya."

Disebutkan Paulus, penundaan musyawarah kasasi Akbar disebabkan ada yang masih perlu diperjelas dari berkas maupun buktinya. Saat didesak maksud ucapannya, Paulus memilih bungkam. "Itu tidak boleh, karena sudah masuk materi musyawarah," katanya di depan para mahasiswa dan wartawan.

Paulus menegaskan, rapat musyawarah hakim bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Musyawarah tersebut, menurut dia, bisa dilakukan beberapa kali. "Jika tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah, dilakukan voting," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Abdul Rahman Saleh. Menurut dia, musyawarah berlangsung alot. Semua hakim telah mengemukakan argumentasinya. Ia menolak memaparkan isi perdebatan majelis hakim dan menjelaskan materi apa yang belum tuntas disepakati. "Tunggu saja Rabu (4/2) nanti," kata dia. Ia juga belum bisa memperkirakan apakah musyawarah kedua nantinya akan memperoleh sebuah keputusan soal kasasi skandal korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar itu.

Sementara itu, Ketua DPR Akbar Tandjung memilih bersikap tenang menanggapi keputusan penundaan musyawarah kasusnya. Ia tetap yakin para Hakim Agung akan mengabulkan kasasinya. "Tapi apa pun keputusan MA, saya siap," katanya di ruang kerjanya, di gedung MPR/DPR, kemarin.

Akbar menegaskan, ia akan tetap memimpin partai jika MA menolak kasasinya. Keteguhan itu dilandasi keyakinan dirinya tidak bersalah. "Apa salah jika saya tidak merasa bersalah dan tetap memimpin partai?" katanya. Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Tinggi Ketua Umum Partai Golkar itu tetap divonis tiga tahun penjara seperti putusan pengadilan di bawahnya.

Suasana di gedung Nusantara, lantai III, DPR, ruang kerja Akbar, kemarin tidak kalah ramainya dengan situasi di MA. Beberapa fungsionaris Partai Golkar seperti Mahadi Sinambela, Slamet Effendi Yusuf, dan Agung Laksono tampak berkumpul di situ. Mereka tampak sibuk keluar-masuk ruangan.

sukma/dimas/fajar - koran tempo

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pengacara Akbar: MA Telah Hasilkan Putusan
Hakim MA Belum Putuskan Kasus Akbar Tandjung
Aksi Mahasiswa Iringi Sidang Kasasi Akbar Tandjung
BEM Se-Jabotabek Desak MA Putuskan Kasus Akbar Tandjung
Teten Sesalkan Lambatnya Keputusan Kasasi Akbar

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data