|
Nasional
MA Belum Mencapai Kesepakatan Soal Akbar Tandjung
30 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Musyawarah majelis hakim kasasi kasus Akbar Tandjung belum mencapai kesepakatan dan dilanjutkan pada 4 Februari mendatang.
Rapat yang diadakan kemarin di ruangan Paulus Effendi Lotulung lantai dua gedung Mahkamah Agung itu berlangsung sekitar dua jam. Hadir dalam musyawarah itu lima Hakim Agung, yaitu Paulus selaku ketua majelis, Arbijoto, Muchsin, Parman Suparman, dan Abdul Rahman Saleh. Musyawarah akan dilanjutkan, menurut Abdul kemarin, "Karena belum selesai perdebatannya."
Disebutkan Paulus, penundaan musyawarah kasasi Akbar disebabkan ada yang masih perlu diperjelas dari berkas maupun buktinya. Saat didesak maksud ucapannya, Paulus memilih bungkam. "Itu tidak boleh, karena sudah masuk materi musyawarah," katanya di depan para mahasiswa dan wartawan.
Paulus menegaskan, rapat musyawarah hakim bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Musyawarah tersebut, menurut dia, bisa dilakukan beberapa kali. "Jika tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah, dilakukan voting," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Abdul Rahman Saleh. Menurut dia, musyawarah berlangsung alot. Semua hakim telah mengemukakan argumentasinya. Ia menolak memaparkan isi perdebatan majelis hakim dan menjelaskan materi apa yang belum tuntas disepakati. "Tunggu saja Rabu (4/2) nanti," kata dia. Ia juga belum bisa memperkirakan apakah musyawarah kedua nantinya akan memperoleh sebuah keputusan soal kasasi skandal korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar itu.
Sementara itu, Ketua DPR Akbar Tandjung memilih bersikap tenang menanggapi keputusan penundaan musyawarah kasusnya. Ia tetap yakin para Hakim Agung akan mengabulkan kasasinya. "Tapi apa pun keputusan MA, saya siap," katanya di ruang kerjanya, di gedung MPR/DPR, kemarin.
Akbar menegaskan, ia akan tetap memimpin partai jika MA menolak kasasinya. Keteguhan itu dilandasi keyakinan dirinya tidak bersalah. "Apa salah jika saya tidak merasa bersalah dan tetap memimpin partai?" katanya. Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Tinggi Ketua Umum Partai Golkar itu tetap divonis tiga tahun penjara seperti putusan pengadilan di bawahnya.
Suasana di gedung Nusantara, lantai III, DPR, ruang kerja Akbar, kemarin tidak kalah ramainya dengan situasi di MA. Beberapa fungsionaris Partai Golkar seperti Mahadi Sinambela, Slamet Effendi Yusuf, dan Agung Laksono tampak berkumpul di situ. Mereka tampak sibuk keluar-masuk ruangan.
sukma/dimas/fajar - koran tempo
|