Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Muchtar Pakpahan Mengajukan Eksepsi
29 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Muchtar Pakpahan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi ratusan juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Dalam eksepsi yang diajukan menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perbuatan yang didakwakan tidak melakukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsi juga disebutkan bahwa persetujuan pemberian bantuan dari direksi PT Jamsostek melalui transfer dari Bank Mandiri ke BCA cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Selain itu, alamat terdakwa juga berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alamat pengajuan proposal juga tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itulah berdasarkan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Penasehat hukum Muchtar Pakpahan, Luhut Pangaribuan, mengatakan bahwa Jaksa telah melakukan kekeliruan dengan mengajukan Muchtar Pakpahan sebagai terdakwa. Seharusnya Direktur Utama PT Jamsostek juga diajukan sebagai terdakwa dengan alasan dia sebagai salah satu pelaku penyimpangan dari pemberian bantuan dana atau mempermudah dilakukannya penyimpangan yang merugikan negara.

Luhut juga menyebutkan pengurus koperasi atau anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia harus diajukan bersama-sama karena telah ikut menikmati atau mempergunakan uang yang berasal dari bantuan dana tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak tepat dan mereka meminta surat dakwaan harus batal demi hukum.

Dalam eksepsi juga disebutkan surat dakwaan harus dibatalkan karena diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sekaligus jaksa penyidik dalam perkara yang sama. Seharusnya jaksa penyidik tidak diperkenankan menjadi JPU untuk kepentingan independensi ketidakberpihakan.

Dalam kasus ini, Muchtar didakwa melakukan korupsi. Menurut Jaksa, kasus ini berawal dari pengajuan permohonan dana pada PT Jamsostek untuk pembangunan training center Rp. 1,2 miliar. Tapi, uang yang masuk ke rekening operasi anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu tidak digunakan Muchtar seluruhnya untuk pembangunan training center. Ada sekitar Rp 800 juta digunakan untuk keperluan lain.

Dhian N. Utami - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Polisi Poso Ditembak Kelompok Bercadar
Ketua PBNU: Tembak Mati Koruptor
Partai Keadilan Tolak Pancasila Bila Jadi Ajang Korupsi
Muchtar Pakpahan Didakwa Melakukan Korupsi
Gerakan Nasional Antikorupsi Dideklarasikan

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data