|
Nasional
Pengacara Akbar: MA Telah Hasilkan Putusan
29 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah menghasilkan keputusan kasus Akbar Tandjung melalui musyarawarah yang telah dilakukan Kamis siang (29/1). Hal ini disampaikan Lawren Siburian, salah seorang pengacara Akbar Tandjung. "Saya tahu karena saya memantau hal itu,terlebih karena saya juga sebagai departemen hukum partai Golkar dan ketua tim nonligitasi," kata Lawren yang keluar dari ruang kerja Akbar Tandjung di gedung MPR.
Menurutnya, MA akan mengumumkan secara terbuka keputusan itu setelah satu minggu dilakukannya musyawarah antara lima hakim MA. "Itu memang peraturan dari MA," jelas Lawren. Hasil putusan ini ada tiga kemungkinnan, yaitu dikabulkan, tidak dikabulkan, dan tidak dapat diterima. "Dikabulkan berarti pak Akbar bebas, tidak dikabulkan berarti ditahan sedangkan, NO ada hal yang bisa ditolak dan ada hal yang bisa berkaitan dengan prosedur," katanya.
Sikap Akbar Tandjung, menurut Lawren, pasrah terhadap putusan MA. "Dia siap baik fisik maupun mental dan dengan jiwa besar menerima apapun putusannya," jelas Lawren. Tim pengacara Akbar, menurut Lawrent, telah berkali-kali mengingatkan, jika Akbar kalah tidak perlu down, dan jika bebas tidak perlu terlalu gembira.
Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
|