|
Nasional
Hakim MA Belum Putuskan Kasus Akbar Tandjung
29 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Musyawarah majelis hakim kasasi Akbar Tandjung yang digelar hari ini, Kamis (29/1) belum sampai pada kata sepakat. Rapat musyawarah di Mahkamah Agung akan dilanjutkan Rabu 4 Februari 2004.
Rapat musyawarah yang diikuti lima orang majelis hakim MA, Paulus Effendy Lotulung (ketua majelis), Abdul Rahman Saleh, Parman Suparman, Arbijoto, dan Muchsin berlangsung sekitar dua jam dari pukul 10.15 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Usai rapat, para hakim agung langsung meninggalkan ruang rapat dan menuju ke ruangannya masing-masing.
Sedangkan Paulus Effendy Lotulung, ketua majelis, seusai rapat musyawarah, langsung menemui sejumlah perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universtas Indonesia dan Uiversitas Negeri Jakarta yang mempertanyakan perkembangan musyawarah kasasi Akbar tersebut.
Menurut Paulus, musyawarah dilanjutkan pada 4 Februari 2004, karena masih ada hal-hal dari masing-masing hakim yang perlu dijelaskan. "Masih perlu penjelasan bukti-buktinya," ujar Paulus, yang menolak menjelaskan bukti-bukti apa saja yang masih perlu dibahas lebih lanjut.
Lebih jauh, Paulus juga menolak memberikan keterangan tentang materi musyawarah maupun pendapat para hakim. Menurutnya, dirinya tidak boleh mendahului anggota majelis hakim yang lainnya. "Karena semua itu harus berdasarkan bukti dan semua pendapat majelis hakim agung, baru bisa menjatuhkan putusan," ujarnya.
Paulus mengakui kasus korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung adalah kasus yang besar dan menjadi sorotan. "Sebab dimanapun, seperti di luar negeri kalau kasus yang menyangkut pejabat tinggi selalu menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Untuk memutuskannya perlu pertimbangan para hakim secara benar-benar masak. Karena, menurutnya, setiap pembuktian bisa menimbulkan kontroversi. Jadi tetap dimungkinkan, terjadinya berkali-kali musyawarah untuk mendapat pembuktian yang paling benar. Tapi, jika sampai berkali-kali musyawarah para hakim belum juga mencapai kata sepakat, maka majelis hakim akan melakukan pemungutan suara.
Dalam UU tentang Mahkamah Agung yang baru disetujui DPR, katanya, perbedaan pendapat masing-masing anggota majelis hakim akan tampak dalam putusan tersebut. "Hakim A pendapatnya demikian, hakim B pendapatnya demikian, itu nanti nampak dalam putusan," katanya.
Senada dengan Paulus, anggota majelis hakim lainnya Abdul Rahman Saleh mengakui musyawarah pertama kasasi Akbar berlangsung alot. Namun Abdul Rahman juga menolak mengatakan, materi apa yang masih belum disepakati dalam rapat musyawarah tersebut. "Tunggu saja hari Rabu (4/2) nanti," ujar Abdul Rahman. Ia juga belum dapat memperkirakan apakah dalam rapat musyawarah kedua Rabu depan itu akan berlangsung alot sehingga harus dilanjutkan dalam rapat musyawarah ketiga. "Tergantung ketua majelis, kalau ketua majelis menganggap sudah cukup ya sudah," kata Abdul Rahman.
Dimas - Tempo News Room
|