|
Nasional
Saksi Kasus Priok: Massa Menyerang Aparat
29 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan pelanggaran HAM Tanjung Priok mengatakan, aparat keamanan diserang terlebih dahulu oleh massa pada 12 September 1984. Massa yang diyakini dibawah pimpinan Amir Biki itu ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utaran.
Dua orang saksi itu, Letnan Dua, Zulfata dan Sersan Dua, Siswoyo, bekas anggota regu III yang ditugaskan menjaga Polres Jakarta Utara seiyasekata menyatakan massa melempari, memukul dan menyerang aparat sambil berteriak Allahu Akbar.
Dalam persidangan dengan terdakwa, Mantan Kepala Seksi Operasi Kodim 0502 Jakarta Utara, Kapten Sriyanto, saksi Zulfata mengatakan ketika truk yang ditumpangi aparat tiba di Mapolres mereka dilempari batu. Dia melihat massa dengan wajah bringas membawa senjata tajam berupa celurit, golok, pisau dan benda-benda tumpul lainnya. "Massa tidak bisa diajak kompromi," ujarnya, Kamis (29/1), di PN Jakarta Pusat.
Aparat yang di BKO ke Mapolres diserang ketika masih berada di dalam truk. Setelah itu, regu III Arhanudse turun dan melakukan barisan. Menurut Zulfata, ia melihat anggota regu memberikan tembakan keatas sebagai tanda peringatan kepada massa. Namun dirinya, tidak sempat menembakan senjatanya, karena dia terkena lemparan batu di kepala dan dipukul dari belakang. Akibat pukulan itu, dia tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa ke PMI.
Sementara Serda Siswoyo, mengatakan dirinya sempat membela diri dengan memakai senjata senapan SKS. "Saya diserang lima sampai enam orang," katanya.
Sidang yang dipimpin Herman Heler Hutapea, diikuti oleh para prajurit dari kesatuan Koppasus. Sidang pelanggaran HAM berat Tanjung Priok ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Edy Can - Tempo News Room
|