|
Nasional
Kominfo Setujui Situs Taruhan
28 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengeluarkan surat persetujuan pembangunan portal internet kepada indobetonline.com. Namun surat tertanggal 3 Desember 2003 itu dibantah sebagai Surat Keputusan Menteri Kominfo.
Menurut Kepala Biro Data dan Perencanaan Kominfo Aizirman Djusan, surat persetujuan itu oleh indobetonline.com disalahartikan sebagai surat keputusan. Namun ia mengakui surat itu memang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif.
Dalam surat nomor 201/M.Kominfo/12/2003 itu dikatakan Kominfo menyambut baik pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Djusan, upaya ini diambil agar jasa portal dapat dikembangkan oleh sumber daya dan industri lokal.
“Pembuatan portal harus selalu di-update dan tampilannya dibuat bagus,” katanya kepada Tempo News Room yang ditemui di ruang kerja, Rabu (28/1).
Departemen Sosial sendiri telah mengeluarkan izin untuk pengelola situs indobetonline.com. Situs ini menyelenggarakan permainan taruhan pada pertandingan sepak bola. Izin itu dikeluarkan November 2003 sebelum indobetonline.com memberikan surat kepada Kominfo.
Djusan mengatakan telah mengirimkan pesan (SMS) kepada pemilik indobetonline.com agar menghapus tulisan SK Menteri Kominfo di halaman muka situs. Selain itu secara resmi hari ini Kominfo mengirimkan surat keberatan pencantuman nomor surat persetujuan kepada direktur indobetonline.com.
Secara terpisah Kepala Humas Direktur Jenderal Postel I Ketut Prihadi mengatakan infrastruktur portal harus memperoleh izin dari instansinya. Izin ini harus dari Direktur Jenderal Postel Departemen Perhubungan.
Tapi, kata Ketut, untuk isi portal tidak memerlukan izin Postel. “Sampai sekarang belum jelas siapa yang mengatur content portal, apakah Postel, Kominfo, atau Komisi Penyiaran Indonesia,” katanya.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi mengatur pembuatan jasa portal. Pasal 47 Ayat 2 tertulis, jasa multimedia merupakan penyelenggaraan yang tidak memerlukan izin dari direktur jenderal. “Dalam hal ini Dirjen Postel,” kata Ketut.
Sementara itu, karyawan PT Indobet Online, Kerto, mengatakan untuk bisa bermain di situs mereka orang harus menyetorkan uang minimal sebesar Rp 2 juta. Uang setoran ini bisa dalam mata uang asing seperti dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Besarnya uang dalam mata uang asing minimal sebesar SGD$ 2.000 dan US$ 1.000.
"Uang ini bukan sebagai jaminan," kata Kerto, guest relations yang dihubungi. Uang itu, menurutnya, akan digunakan untuk menebak hasil pertandingan yang disajikan dalam situs itu. Bila habis, lanjutnya peserta tidak bisa bermain lagi. Untuk bisa bermain, dia harus menyetor kembali sejumlah uang.
Tetapi langkah awalnya sebelum menyetorkan uang si calon anggota itu harus mendaftar terlebih dahulu di situs www.indobetonline.com. Si calon harus mengisi formulir yang disajikan berupa nama, alamat termasuk email, nomor rekening bank (sebaiknya BCA), nomor telepon yang bisa dihubungi, termasuk nomor HP.
Agriceli/Edy Can - Tempo News Room
|