Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengadilan Khusus Korupsi dibentuk Juni 2004
28 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan tindak pidana korupsi akan dibentuk pada Juni 2004 setelah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) mulai bertugas pada April 2004. Hal itu dinyatakan Menteri Negara Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas, Kwik Kian Gie dalam peluncuran Cetak Biru dan Rencana Aksi Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Niaga, di gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Kwik, pengadilan khusus tindak pidana korupsi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak pidana luar biasa. Dengan demikian pemberantasannya juga harus luar biasa pula," katanya.

Pengadilan tindak korupsi ini bertugas mempersiapkan limpahan perkara yang akan diajukan KPTPK. Untuk rekrutmennya, Mahkamah Agung telah membentuk panitia seleksi hakim karir dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Tugas MA adalah menyusun kriteria hakim karir dan ad hoc khusus korupsi ini.

Untuk pendanaan pembentukan pengadilan khusus korupsi ini, Rp 7 miliar telah dialokasikan dalam anggaran Mahkamah Agung. Surat permohonan pembiayaan juga sudah dikirimkan Ketua Mahkamah Agung kepada presiden pada 5 November 2003.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyambut pedoman penyusunan ini. Cetak biru ini disusun oleh Mahkamah Agung, Bappenas, Departemen Kehakiman dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Hukum Nasional dan pihak lain yang kompeten. "Secara konsep memiliki dasar yang kuat dan terarah dalam upaya membangun peradilan," kata Bagir. Namun, tambahnya, pedoman yang telah disusun oleh Bappenas ini diharapkan bisa ada tindak lanjut, pengorganisasian, penunjang, pengawasan dan evaluasinya.

Yandi MR - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

30 Pengaduan Belum Ditindaklanjuti KPK
Komisi Antikorupsi Belum Bisa Bekerja
Ketua KPTKP: MUI Lebih Baik Buat Fatwa Haram untuk Korupsi
Kapolri Janji Bantu KPK
LSM: Perlu Pemantau KPK

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data