|
Nasional
Pengadilan Khusus Korupsi dibentuk Juni 2004
28 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan tindak pidana korupsi akan dibentuk pada Juni 2004 setelah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) mulai bertugas pada April 2004. Hal itu dinyatakan Menteri Negara Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas, Kwik Kian Gie dalam peluncuran Cetak Biru dan Rencana Aksi Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Niaga, di gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Kwik, pengadilan khusus tindak pidana korupsi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak pidana luar biasa. Dengan demikian pemberantasannya juga harus luar biasa pula," katanya.
Pengadilan tindak korupsi ini bertugas mempersiapkan limpahan perkara yang akan diajukan KPTPK. Untuk rekrutmennya, Mahkamah Agung telah membentuk panitia seleksi hakim karir dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Tugas MA adalah menyusun kriteria hakim karir dan ad hoc khusus korupsi ini.
Untuk pendanaan pembentukan pengadilan khusus korupsi ini, Rp 7 miliar telah dialokasikan dalam anggaran Mahkamah Agung. Surat permohonan pembiayaan juga sudah dikirimkan Ketua Mahkamah Agung kepada presiden pada 5 November 2003.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyambut pedoman penyusunan ini. Cetak biru ini disusun oleh Mahkamah Agung, Bappenas, Departemen Kehakiman dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Hukum Nasional dan pihak lain yang kompeten. "Secara konsep memiliki dasar yang kuat dan terarah dalam upaya membangun peradilan," kata Bagir. Namun, tambahnya, pedoman yang telah disusun oleh Bappenas ini diharapkan bisa ada tindak lanjut, pengorganisasian, penunjang, pengawasan dan evaluasinya.
Yandi MR - Tempo News Room
|