|
| |
|
|
Nasional
P4P Dinilai Lambat Putuskan Kasus PT Dirgantara
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) dinilai lambat dalam menentukan keputusan bagi karyawan PT Dirgantara Indonesia. Sidang P4P bagi karyawan PT Dirgantara, Selasa (27/12), ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Sebab, sidang yang digelar hari ini merupakan rutinitas bukan membahas khusus masalah PT Dirgantara.
Ketua Serkat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Arif Minardi mengatakan, karyawan akan menginap di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai malam ini. "Nginap sampai keputusan keluar," katanya di Departemen Tenaga Kerja, Selasa (27/1) malam.
Keputusan yang diambil karyawan dilakukan untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa mereka serius. "Mungkin akan menginap sampai sidang P4P terjadi," katanya. Karyawan menginginkan keputusan hukum segera keluar sehingga nasib mereka tidak terombang-ambing.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua P4P Sabar Sianturi belum dapat menentukan rapat pleno P4P. Di rapat pleno ini nantinya keputusan akan keluar. Ketika ditanya apakah sidang rutin hari Kamis akan membahas PT Dirgantara, Sabar tidak memberikan jawaban pasti. "PT Dirgantara diprioritaskan," ujarnya.
Sabar mengatakan tersedatnya sidang pleno karena bahan yang diberikan karyawan banyak. "Ini harus dipelajari dulu," katanya. P4P akan mempelajari dahulu bahan yang telah diserahkan. Setelah itu baru dapat dilakukan pleno. Hasil sidang pleno akan dikirimkan secara tercatat kepada direksi dan karyawan.
Karyawan telah menyerahkan 9 buah dokumen kepada P4P. Kuasa hukum karyawan Lamria Siagian mengatakan dokumen itu diantaranya bahan bagaimana penyelamatan PTDI versi karyawan, surat keputusan yang cacat prosedural dan surat keputusan PTUN.
Lamria mengatakan, sampai saat ini belum terlaksana pertemuan bipartit antara karyawan dengan direksi. Sebelumnya telah dilakukan pertemuan 21 Januari 2004 yang dihadiri perwakilan karyawan dengan kuasa hukum direksi. "Ini tidak dapat dikatakan bipartit karena yang datang bukan direksi langsung hanya kuasa hukum," tuturnya.
Kuasa hukum karyawan juga menunjukkan isi surat dari direksi PTDI yang dikirim ke pihaknya dan P4P. Di surat yang dikirim ke kuasa hukum karyawan disebutkan bahwa perundingan tanggal 21 Januari 2004 tidak mencapai kesepakatan. Direksi tetap akan melakukan PHK terhadap 6600 karyawannya. Sedangkan karyawan tetap menolak prosedur PHK yang dinilai cacat hukum tersebut.
Agriceli - Tempo News Room
|
|
|
| dibuat oleh danendro : Radja |
Berita Terkait
|
| |
Berita nasional Lainnya
| |
|
| |
PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
|
| |
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
|
| |
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
|
| |
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
|
| |
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
|
| |
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
|
| |
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
|
| |
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
|
| |
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
|
| |
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)
|
| |
|
| |
Index Berita
|
|
|
|