|
Nasional
BEM Se-Jabotabek Desak MA Putuskan Kasus Akbar Tandjung
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima orang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jabotabek yakni Ramadoni dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Fikrie Fahrulrozi dari Universitas Indonesia (UI), Joko dari Institut Teknologi Bandung, Firdaus dari Sekolah Tinggi Manajemen Industri dan Dodi dari Sekolah Tinggi Teknik Jakarta menemui Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di ruangan rapatnya, Selasa (27/1). Mereka meminta ketegasan lembaga peradilan hukum tertinggi tersebut untuk segera mengeluarkan putusan kasasi Akbar Tandjung dalam Bulogate II.
Menurut mereka, MA seharusnya mampu mewakili suara keadilan rakyat. Putusan tegas terhadap kasus korupsi Akbar Tandjung adalah tolok ukur konsistensi MA akan penegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Namun, seusai bertemu dengan Ketua MA selama kurang lebih 30 menit, mereka mengaku kurang puas. "Karena ia mengambil posisi aman yakni putusan kasasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang diketuai hakim agung Paulus Effendi Lotulung," kata Ramadoni.
Selama ini, lanjut dia, seolah-olah putusan kasasi Akbar Tandjung diulur-ulur dan ada kepentingan politik di balik putusan tersebut. Karena kurang puas dengan audiensi bersama ketua MA tersebut, maka BEM se-Jabotabek akan melakukan aksi esok hari dengan tujuan untuk menemui majelis hakim kasus korupsi Akbar Tandjung. "Kami akan membawa massa lima bus untuk bertemu Pak Paulus," ujar Ramadoni.
Menanggapi hal tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa putusan kasasi Akbar Tandjung sepenuhnya berada di majelis hakim yang beranggotakan lima orang hakim agung. "Ketua MA atau siapapun tidak punya hak untuk mengintervensi," katanya.
Menurut Bagir, dalam dua hari ini majelis hakim rencananya akan bermusyawarah untuk mengeluarkan putusan kasasi Akbar Tandjung. "Berapa lamanya itu tidak tentu, bisa dua jam atau berhari-hari," katanya.
Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room
|