|
Nasional
Tim Pembela Otonomi Papua Somasi KPU
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Otonomi Khusus Papua mengajukan somasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam somasi itu, Tim meminta KPU untuk segera mencabut SK KPU nomor 672/2003. Pasalnya, SK KPU itu dianggap tidak mandiri dan melawan hukum. Hal itu dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa hukum DPRD Papua, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/1).
Sebelumnya, pada 20 november 2003 lalu, KPU telah mengelurkan SK KPU 672/2003, yang isinya antara lain menetapkan daerah pemilihan, jumlah penduduk, jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Irian Jaya Barat dalam pemilu 2004 nanti. Dalam SK KPU 672 itu, disebutkan jumlah penduduk provinsi Irian Jaya Barat sebesar 567.894 jiwa dengan jumlah kursi 44.
Menurut Bambang, SK tersebut sudah menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab, kata Bambang, mengacu pada UU 12/2003 tentang pemilihan umum, pasal 49 ayat 1 huruf a, dinyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk sampai satu juta jiwa mendapat jatah 35 kursi. "Dengan demikian penetapan KPU tentang jumlah kursi DPRD Provinsi Irian Jaya Barat seharusnya hanya 35 kursi, bukan 44 kursi," ucapnya.
Selain itu, kata Bambang, berdasarkan UU 21/2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua, dalam pasal 6 ayat 4, dinyatakan, jumlah anggota DPRD adalah seperempat kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua. Dengan demikian, lanjut dia, penetapan 44 kursi bagi DPRD Irian Jaya Barat itu mengacu pada UU 21/2001.
Padahal, Bambang menilai, berdasarkan UU 21/2001 pasal (1) jo 5 (1) dinyatakan, Provinsi Papua terdiri atas daerah kabupaten dan daerah kota yang masing-masing sebagai daerah otonom. Selanjutnya, pemerintahan daerah
Provinsi Papua terdiri atas badan legislatif dan pemerintahan provinsi sebagai badan eksekutif.
"Dengan demikian, dalam UU 21/2001 itu tidak ada wilayah di provinsi Papua yang bernama Provinsi Irian Jaya Barat," ucapnya. Artinya, lanjut Bambang, tidak ada pula badan legislatif DPRD Irian Jaya Barat dan badan eksekutif yang bernama pemerintahan Provinsi Irian Jaya Barat.
Oleh karena itu, Bambang, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Papua Drs. John Ibo MM., melakukan somasi pada KPU untuk mencabut SK KPU 672 itu dalam tenggat waktu 7x 24 jam sejak surat somasi itu dilayangkan.
Yandhrie Arvian - Tempo News Room
|