Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Kasus PT Dirgantara Belum Hasilkan Keputusan
27 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat belum menghasilkan keputusan soal nasib karyawan PT Dirgantara Indonesia. Sidang sudah berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, sidang belum selesai.

Menurut Ketua Panitia Penyelesaian, Sabar Sianturi, pembahasan masih terus dilakukan. Ketika dikonfirmasi mengenai kapan rapat pleno akan dilakukan, dia hanya menjawab, "Belum". "Saat ini kami baru reses, istirahat dulu," katanya kepada Tempo News Room saat ditemui di sela sidang.

Di ruang sidang terlihat anggota serikat pekerja PT DI menunggu berakhirnya rapat internal. Diharapkan hari ini dikeluarkan keputusan bagi karyawan. "Jangan diombang-ambingkan begini," kata Ketua Serikat Pekerja PT Dirgantara, Arif Minardi. Karyawan masih terus bertahan di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menunggu kejelasan hukum bagi mereka.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi pembicaraan serius antara kuasaa hukum serikat pekerja dan Panitia Penyelesaian. Serikat Pekerja mengharapkan agar sidang kasus ini segera dibuka. Berkas-berkas yang diminta Panitia Penyelesaian sudah diberikan pada dengar pendapat sebelumnya. Dokumen tersebut antara lain surat keputusan perumahan karyawan dan keputusan PTUN tentang surat keputusan yang tidak sah.

Di halaman kantor Departemen Tenaga Kerja, terlihat ribuan karyawan PT Dirgantara menunggu hasil sidang kasus ini. Mereka berangkat dari Bandung sehari sebelumnya dan menginap di Ragunan. "Kami sudah datang jauh-jauh dari Bandung," kata Arif. Jumlah karyawan yang datang dalam acara ini terus meningkat dibanding sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya direksi PT Dirgantara tetap melakukan PHK terhadap 6.600 karyawan. Pesangon yang disediakan sekitar Rp 280 miliar. Dana ini besarnya satu kali pesangon sesuai UU No.13/2003. Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Nea mengatakan, pesangon karyawan PT DI diberikan dua kali dari ketentuan. Namun karyawan masih menolak tawaran ini karena mereka masih mempermasalahkan proses PHK yang tidak sesuai prosedur. Sebab, belum ada pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan direksi.

Agriceli - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Karyawan PT DI Desak Sidang P4P Segera Dilakukan
Ribuan Karyawan PT Dirgantara Memasuki Depnakertrans
KKSK Belum Putuskan Opsi PT Dirgantara
Direksi Dirgantara Indonesia Tetap Akan PHK
Direksi Dirgantara Tolak Perundingan Ulang

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data