|
Nasional
Terdakwa Pranowo Harus Bertanggungjawab
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Tanjung Priok, AM Fatwa dalam persidangan hari ini, Selasa (27/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta terdakwa Mayor Jenderal Purnawirawan Pranowo, mantan Kepala Polisi Militer (Kapondam) V Jaya untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anak buahnya. "Saudara bertanggung jawab, mestinya memberikan briefing kepada anak buah," tegas Fatwa yang Wakil DPR RI ini.
Fatwa mengatakan dirinya diperlakukan tidak manusiawi selama ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Selama ditahan, ia mendapat makanan dan minum melalui lubang sempit di sel tahanan. Pemberian makanan dan minuman seperti itu, merupakan suatu penghinaan terhadap dirinya sebagai manusia. "Saya bukan binatang," katanya dengan nada tinggi.
Selain itu, selama pemeriksaan dilakukan atas dirinya tidak pernah didampingi pengacara. Ia mengatakan pernah suatu kali pengacara datang namun mereka tidak boleh bertemu langsung. Pengacara itu hanya diperbolehkan melihatnya melalui sebuah jendela kaca. "Karena merasa terhina mereka tidak datang lagi," ujarnya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Andriani Nurdin ini, ia mengaku dilecehkan Pranowo. Saat itu ia mendengarkan ucapan Pranowo yang menyindir seorang tahanan berkaki buntung dengan perkataan, "Nanti Anda mendapat bintang jasa dari negara Islam." Tahanan itu sendiri, menurutnya adalah korban peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 yang tertembak kakinya hingga akhirnya terpaksa diamputasi.
AM Fatwa menyatakan ditahan aparat berkaitan dengan buku putih yang disusunnya bersama kelompok Petisi 50. Ia dituduh sebagai konseptor dari buku putih tersebut. Buku berisi bantahan terhadap jumlah korban yang tewas dalam peristiwa Tanjung Priok yang dilaporkan Pangkokamtib LB Moerdani dan analisa mengapa hal itu bisa terjadi. Ia ditahan seminggu setelah peristiwa itu meletus.
Awalnya ia diperlakukan dengan baik. Namun setelah diperiksa kejaksaan, ia mulai disiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, menurut Fatwa, dirinya ditendang, disiksa, diinjak, dipopor dengan senjata dan diseret. Setelah disiksa, ia ditempatkan di sel tahanan khusus yang sangat sempit, yang tidak memungkinkannya untuk duduk, tidur dan hanya bisa berdiri saja. Ruang itu juga penuh kotoran manusia.
Pukul 03.00 WIB, esok harinya baru dia dipindahkan ke RTM Guntur dengan mata tertutup dan tangan terikat tali rafia, dengan todongan sangkur. Saat dipindahkan, aparat mengancam akan membunuhnya. "Kamu akan dikarungkan," ujarnya menirukan suara aparat tersebut.
Terdakwa Pranowo menolak jika dirinya bertanggung jawab atas perlakuan yang diterima AM Fatwa saat itu. Penahanan Fatwa, tuturnya, merupakan hasil rapat Pelaksana Khusus Daerah (laksusda) yang terdiri dari polisi dan jaksa. Ia malah menuding yang bertanggung jawab adalah Letnan Kolonel Dulhadi, komandan RTM Cimanggis saat itu.
Pengacara terdakwa Yan Juanda juga berpendapat sama. Menurutnya, AM Fatwa saat itu merupakan tahanan yang dititipkan oleh laksusda dan bertanggungjawab kepada Komandan Pusat Operasi Militer (Danpuspom). "Garis komandonya tidak langsung ke Pranowo," katanya usai persidangan.
Persidangan sendiri berlangsung dengan suasana cukup tegang. Saksi AM Fatwa seringkali terlihat emosional, dengan kata-kata bernada tinggi apalagi saat berhadapan dengan pengacara terdakwa. Ketua majelis hakim Andriani Nurdin harus berulangkali mengingatkan saksi, pengacara dan pengunjung, agar tertib mengikuti persidangan.
Edy Can - Tempo News Room
|