Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Faisal Basri: Pemberian Surat Lunas Tidak Masuk Akal
26 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai pemberian surat keterangan lunas pada Sjamsul Nursalim adalah hal yang tidak masuk akal. Apalagi melihat Nursalim tak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk pulang ke tanah air dan menyelesaikan segala kewajibannya. "Bagaimana keterangan lunas itu bisa diberikan selagi orangnya buron," katanya dengan nada tinggi saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon, Senin (26/1).

Keterangan lunas ini, kata Faisal, tidak boleh diberikan kepada bos Gajah Tunggal tersebut karena memang proses penilaian aset-asetnya yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai setoran utang-utangnya belum tuntas. "Terlalu banyak cacatnya," kata dia.

Faisal juga melihat ada kecenderungan untuk membesarkan isu penghidupan kembali Tambak Udang Dipasena di Lampung justru untuk mengecilkan kasus Gajah Tunggal. "Nah elementer-elementer seperti ini yang harus diklarifikasi," ujarnya. Ia menambahkan, hipotesanya, selama ini pengagunan dan penilaian terhadap Dipasena, sangat mahal sekali dan membawa-bawa rakyat.

Ia menengarai adanya pihak-pihak yang ingin membeli aset-aset tersebut punya afiliasi dengan pemilik lama. "Secara langsung atau tidak langsung jangan-jangan pasang badan padahal pemilik lama yang berniat beli asetnya sendiri dengan harga yang sangat murah," tuturnya

Ditanya mengenai keterlibatan suami Megawati Sukarnoputri, Taufik Kiemas, dalam penghidupan kembali Dipasena, Faisal menilai disini terlihat adanya dimensi kekuasaan. "Bantu rakyat sangat boleh, tapi perlu dilihat ada dimensi kekuasaan gak?" ujarnya.

Faisal juga menandaskan, meskipun Nursalim telah melunasi utang-utangnya berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam Master of settlement and Acquisition Agreement, namun pengampunan tetap tidak bisa diberikan. "Pengampunan hanya boleh diberikan jika sudah melewati proses hukum, nah ini proses hukumnya saja belum, bagaimana bisa diampuni?" tegasnya.

Fitri Oktarini - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data