|
Nasional
Korban Tanjung Priok Mengadu ke Kejakgung
26 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga dan korban peristiwa Tanjung Priok melaporkan jaksa pengadilan HAM Ad hoc Tanjung Priok karena dianggap lebih banyak menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa. "Lebih banyak saksi yang telah islah dengan TNI yang telah dipanggil untuk didengarkan keterangannya daripada yang tidak islah," kata Muhtar Beni Biki saat pertemuan dengan juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Senin (26/1).
Selain itu, Muhtar juga mempertanyakan fenomena dimana para saksi yang notabene telah melakukan islah, banyak yang mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, sehingga mereka mendesak kejaksaan untuk berkoordinasi dengan kepolisian, agar yang mencabut BAP dituntut dengan kesaksian palsu. Muhtar juga menanyakan mengapa jaksa tidak memasukkan rehabilitasi, kompensasi dan restitusi dalam dakwaan mereka sesuai PP No. 2 tahun 2002.
Salah satu saksi kasus ini, Syaiful Hadi, juga mengatakan bahwa para saksi yang melakukan islah sebelumnya telah melakukan pertemuan berkali-kali dengan pihak TNI jauh sebelum islah dilakukan. Alasan pencabutan BAP di antaranya karena alasan para saksi telah melakukan islah atupun sudah tidak ada dendam terhadap para pelaku. "Dan jaksa tidak melakukan tindakan apa-apa," tandasnya.
Syaiful juga meminta perhatian jaksa terhadap kesaksian Sriyanto, Danjen Kopasus, yang menurutnya entah sadar atau tidak mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh L.B. Moerdani dalam peristiwa itu. Selain itu, Yeti, salah seorang anak korban peristiwa yang terjadi tahun 1984 itu juga menuturkan bahwa ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa mereka mendapat tawaran uang dari pihak lawan agar mencabut kesaksiannya. "Sriyanto saat sidang menyatakan dirinya telah membantu pengobatan saksi Yusron, tapi jaksa sama sekali tidak bertindak," tegasnya.
Koordinator Satuan Tugas Penanganan HAM Kejaksaan Agung BR Pangaribuan mengatakan, meskipun ada upaya untuk mencabut BAP, namun selama pencabutan tersebut bukan karena alasan para saksi dipaksa oleh penyidik, maka yang berlaku adalah kesaksian mereka di BAP. "Dan bukannya kesaksian mereka di persidangan," katanya.
Meskipun begitu dia juga mengatakan bahwa pencabutan BAP tersebut merupakan hak asasi mereka. "Kita tidak bisa melarang mereka," tambahnya. Namun, pencabutan itu tidak akan menghentikan atau membatalkan proses hukum karena pengadilan akan jalan terus.
Pada kesempatan yang sama koordinator Kontras Usman Hadi menanyakan mengapa masalah bukti senjata yang hingga saat ini belum ditemukan tetap dimasukkan dalam berkas. "Kalau emmang belum selesai kenapa harus diajukan ke pengadilan?" katanya.
Menjawab hal itu Pangaribuan mengatakan bahwa berkas yang diserahkan ke pengadilan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa mereka memakai senjata SS1. Saat ditanya peluru dari senjata itu bisa melukai dan mematikan, tersangka mengatakan betul. "Dan saat ditanya apakah ada korban luka dan mati dalam peristiwa tersebut, juga dibenarkan oleh pelaku. Sehingga keberadaan senjata yang hingga saat ini belum diketahui itu tidak begitu penting," tandasnya.
Sedangkan mengenai pernyataan Sriyanto di pengadilan, Pangaribuan menanyakan, dia diperintahkan untuk apa. "Kan belum jelas. Seharusnya memang dikejar oleh jaksa waktu persidangan," tegasnya. Sedangkan mengenai rehabilitasi dan hak-hak korban yang lain, menurutnya, tidak perlu dimasukkan dalam dakwaan. "Tapi dimasukkan dalam tuntutan," katanya. Sejauh ini dia akan menanyakan hal itu pada jaksa yang menangani kasus itu.
Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri pengaduan mereka dengan menanyakan pada jaksa yang menangani kasus itu.
Sita Planasari A. - Tempo News Room
|