Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Kecam Usulan Operasi Terpadu di Papua
26 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Elsam mengecam usulan Komisi I DPR RI untuk memberlakukan operasi terpadu di Papua dengan penerapan keadaan bahaya dengan status darurat militer.

Mereka menilai usulan ini dilakukan tanpa pertimbangan yang benar dan hanya untuk kepentingan jangka pendek partai-partai politik. "Karena itu kami mendesak Komisi I DPR segera menghentikan usulan penberlakuan keadaan darurat di Papua," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di kantornya, Senin (26/1).

Dua institusi ini berpendapat bahwa usulan tersebulung ini sengaja dilakukan untuk menghalangi penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM di Papua, seperti kasus Wamena dan Wasior. Mereka juga berpendapat bahwa usulan Komisi ini menunjukan adanya kehendak melegalkan praktek-praktek represi di Papua selama pemilu. "Ini juga bukti kegagalan dari DPR dalam mengindentifikasi persoalan di Papua," ujarnya.

Kontras juga melihat, para anggota Dewan melihat permasalahan Papua dengan menempatkan publik Papua sebagai ancaman keamanan sehingga perlu dilakukan operasi terpadu. Ini juga menunjukan bahwa paradigma politik pemerintah dalam memandang daerah-daerah bergejolak seperti Papua dan Aceh masih belum berubah, yaitu memandang kehendak politik rakyat untuk mendapatkan hak ekonomi dan politiknya sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

Kontras dan Elsam merasa aneh bahwa usulan tersebut datangnya dari DPR. "Padahal sesuai undang-undang yang punya kewenangan untuk mengusulkan keadaan darurat adalah presiden. Ini jadi pertanyaan," tambah Koordinator Elsam, Amiruddin. Menurut Amir, suksesnya pemilu di Papua terletak pada sosialisasi pemilu. "Bukannya menerapkan darurat militer," ujarnya.

Oleh karena itu, kedua LSM mendesak agar usulan ini dihentikan. Sebab pemberlakukan darurat hanya akan mematikan kebebasan sipil di Papua. Sebab, kebebasan sipil diperlukan sebagai syarat-syarat pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

Ramidi - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat Disahkan
Otonomi Khusus Makassar Dapat Timbulkan Gejolak
Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan Rekomendasikan Otonomi Khusus atau Referendum
Meski Diprotes, UU Otonomi Khusus Papua Tetap Diberlakukan
Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Belum Maksimal

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data