|
Nasional
Kapolri: Syahril Sabirin Bisa Jadi Tersangka
23 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Da'i Bachtiar mengatakan status Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masih dapat berubah menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi. Karena Syahril masih dalam proses pemeriksaan tim Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Bank Indonesia dalam rekening 502. "Seseorang telah diperiksa baru bisa diputuskan (statusnya). Itupun setelah didukung keterangan saksi dan bukti," kata Da'i kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/1) siang.
Da'i menegaskan, apabila terdapat perubahan status saksi ataupun tersangka tidak berarti polisi tidak serius dalam penanganannya atau seolah-olah ada sesuatu dibalik perubahan status itu. "Kita tetap serius menangani, namun status tersangka itu harus berdasarkan asas praduga tidak bersalah," ujarnya. Yang penting menurut Da'i saat ini Syahril Sabirin masih didengar keterangannya dalam kasus rekening 502 tersebut.
Sedangkan saat ditanya, mengenai penetapan tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Da'i meminta agar hal itu tidak dipersoalkan. "Itu teknis sekali. Kita bisa berdebat panjang," ujarnya.
Mengenai keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan polisi dalam rekening 502, Da'i dapat mengerti hal tersebut. Namun dia memastikan aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. "Silahkan diawasi. Anda bisa mengetahui melalui pengacara atau siapapun," kata Da'i.
Dia mengakui, status Syahril bisa menimbulkan penafsiran bermacam-macam, bahwa aparat lemah dan sebagainya. "Tunggulah kami sedang berproses," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi MA. Erwin Mappaseng, mengatakan bahwa perubahan status Syahril Sabirin tergantung dari bukti-bukti yang dapat diperoleh aparat kepolisian. Yang penting menurutnya, adalah akhir dari proses pemeriksaan dan dipersidangan. "Saya sudah bilang itu bisa berubah. Kadang-kadang ketika kita panggil sebagai tersangka statusnya bisa berubah menjadi saksi," ujar Erwin.
Sita Planasari - Tempo News Room
|