Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Musyawarah Hakim Kasasi Akbar Ditentukan Senin Depan
23 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksanaan musyawarah majelis hakim kasasi Akbar Tandjung akan ditentukan Senin (26/1) depan. Hal ini dikatakan Abdul Rahman Saleh, salah seorang anggota majelis hakim kasasi Akbar Tandjung seusai salat Jumat di gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/1).

"Ya, saya tadi sudah bicara dengan pak ketua (majelis). Senin mungkin akan ditentukan oleh pak ketua majelis, mau ditentukan kapan musyawarahnya," kata Abdul Rahman. Abdul Rahman sendiri mengaku telah menyelesaikan pembacaan berkas kasasi Akbar Tandjung.

Mengenai mekanisme musyawarah untuk memutuskan permohonan kasasi itu diterima atau ditolak, Abdul Rahman mengatakan setiap hakim akan membicarakan pendapatnya masing-masing dan bertukar pikiran dengan anggota majelis yang lain. "Bisa saja hakim yang tadinya berpendapat merah berubah menjadi putih, tergantung dari argumentasi masing-masing," kata Abdul Rahman.

Jika masing-masing hakim tidak berubah dan tetap dengan pendapatnya masing-masing, kata Abdul Rahman, yang akan dilakukan adalah mekanisme voting, yang juga diatur dalam KUHAP. Ia juga berharap keputusan kasasi bisa dikeluarkan minggu depan. "Mudah-mudahan, tergantung pada doa anda juga."

Mengenai putusan kasasi Akbar Tandjung nantinya apakah akan dibacakan secara terbuka untuk umum, menurut Abdul Rahman, hal itu masih dibicarakan dengan majelis hakim lainnya. "Tapi kalau mau positif tanya Pak Lotulung-lah, apakah nanti akan dibacakan terbuka atau mekanisme seperti biasa saya tidak tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, Akbar Tandjung yang juga Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga tahun penjara untuk kasus korupsi nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar. Di Pengadilan Tingkat banding Akbar juga divonis tiga tahun penjara. Kemudian pihak Akbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Mahasiswa Bawa "Corruptor Award" ke MA
Nurul Arifin: Korupsi Akbar Untuk Kepentingan Partai
Penundaan Putusan Terhadap Akbar Dinilai Tidak Rasional
MA Didesak Segera Keluarkan Vonis Akbar Tandjung
Akbar Tandjung Kecewa dengan Kekalahannya di Konvensi Provinsi

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data