|
Nasional
Musyawarah Hakim Kasasi Akbar Ditentukan Senin Depan
23 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksanaan musyawarah majelis hakim kasasi Akbar Tandjung akan ditentukan Senin (26/1) depan. Hal ini dikatakan Abdul Rahman Saleh, salah seorang anggota majelis hakim kasasi Akbar Tandjung seusai salat Jumat di gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/1).
"Ya, saya tadi sudah bicara dengan pak ketua (majelis). Senin mungkin akan ditentukan oleh pak ketua majelis, mau ditentukan kapan musyawarahnya," kata Abdul Rahman. Abdul Rahman sendiri mengaku telah menyelesaikan pembacaan berkas kasasi Akbar Tandjung.
Mengenai mekanisme musyawarah untuk memutuskan permohonan kasasi itu diterima atau ditolak, Abdul Rahman mengatakan setiap hakim akan membicarakan pendapatnya masing-masing dan bertukar pikiran dengan anggota majelis yang lain. "Bisa saja hakim yang tadinya berpendapat merah berubah menjadi putih, tergantung dari argumentasi masing-masing," kata Abdul Rahman.
Jika masing-masing hakim tidak berubah dan tetap dengan pendapatnya masing-masing, kata Abdul Rahman, yang akan dilakukan adalah mekanisme voting, yang juga diatur dalam KUHAP. Ia juga berharap keputusan kasasi bisa dikeluarkan minggu depan. "Mudah-mudahan, tergantung pada doa anda juga."
Mengenai putusan kasasi Akbar Tandjung nantinya apakah akan dibacakan secara terbuka untuk umum, menurut Abdul Rahman, hal itu masih dibicarakan dengan majelis hakim lainnya. "Tapi kalau mau positif tanya Pak Lotulung-lah, apakah nanti akan dibacakan terbuka atau mekanisme seperti biasa saya tidak tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, Akbar Tandjung yang juga Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga tahun penjara untuk kasus korupsi nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar. Di Pengadilan Tingkat banding Akbar juga divonis tiga tahun penjara. Kemudian pihak Akbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dimas - Tempo News Room
|