Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM: Selidiki Pelanggaran HAM Soeharto
23 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Kelompok Kerja Petisi 50, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Komite Pengawas Orde Baru (Tewas Orba) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (23/1).

Menurut Ketua Presidium Tewas Orba, Judel Heri Rustam, kedatangan mereka ke Komnas HAM ingin menanyakan tindak lanjut pengkajian Komnas HAM terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan semasa pemerintahan Soeharto dan rezim orde baru.

Kedatangan mereka ini, menurut Judel, merupakan yang ketiga kalinya. Pertama kali dilakukan awal tahun lalu. Dari awal, menurut dia, pihaknya menuntut dibentuknya komisi penyelidik pelanggaran HAM berat oleh Soeharto. Alasannya karena seseorang yang melakukan kesalahan harus dihukum. Akibat tidak ada sanksi, menurutnya, saat ini rezim orde baru muncul kembali dalam panggung politik.

Desakan ini, menurut Judel, penting agar ada dokumentasi tertulis bahwa Soeharto bersalah, karena selama ini ia melihat tidak ada dokumentasi yang menyatakan Soeharto bersalah. "Padahal kita beranggapan Soeharto bersalah," ujarnya. Dengan Komnas HAM melakukan penyelidikan maka akan ada dokumentasi tertulis.

Mengenai kinerja Komnas HAM, Judel menilai, meski agak terlambat namun Tim Pengkajian Komnas HAM dinilai telah bekerja dengan baik. Hal ini terlihat dari hasil temuan yang menyatakan bahwa ada lima kasus pelanggaran HAM berat semasa pemerintahan Soeharto.

Temuan tersebut, menurut Judel, baru tahap awal, sebab untuk sampai ke tingkat penyelidikan projusticia harus melalui penetapan rapat paripurna Komnas HAM, di mana di dalamnya juga banyak orang-orang orde baru yang tentu akan menghambat Komnas melakukan penyelidikan. "Karena itu kami akan datang memantau sidang paripurna tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan, meski kasus-kasus tersebut bisa sampai kepada tingkat penyelidikan projusticia, tidak serta merta bisa dibawa ke pengadilan. Sebab, menurutnya, kasus tersebut harus melalui persetujuan DPR yang tentunya akan banyak rintangan.

Ia mencontohkan, kasus 27 Juli dan kasus Trisakti yang meski Komnas HAM telah menyelidiki dan dinyatakan ada pelanggaran HAM berat, nyatanya gagal sampai ke tingkat pengadilan karena ada beberapa partai yang menolak.

Ramidi - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Komnas HAM: Lima Pelanggaran HAM Berat di Masa Soeharto
Komnas HAM Segera Selidiki Kasus Wamena dan Kuasior
Solahuddin: Kinerja Komnas HAM Belum Menggembirakan
DPR Pertanyakan Kinerja Komnas HAM
Praktisi Falun Gong Mengadu ke Komnas HAM

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data