|
Nasional
Kapolri Diminta Serahkan Tersangka Abepura
22 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Makassar:Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Jaringan Pemantau Peradilan HAM (Hak Azasi Manusia) Abepura mendesak Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar agar menyerahkan dua tersangka kasus Abepura, Papua, kepada kejaksaan. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut belum dimulai karena tersangka belum diserahkan.
Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Korban Abepura setelah menemui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mailan Syarief, di Makassar, Rabu (21/1). Mailan adalah salah seorang jaksa yang ditunjuk untuk menyidik kasus Abepura.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, Laurent Mayasari, meminta Kapolri bersikap proaktif dan segera menyerahkan kedua tersangka. "Kami menyesalkan sikap Kapolri yang belum menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa untuk diadili, karena alasan tugas. Padahal, kasus ini jelas menimbulkan banyak korban dan merupakan pelanggaran HAM berat," kata dia.
Tim tersebut juga mendesak jaksa segera menahan kedua tersangka dan meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk terus mengawal dan memantau kelanjutan kasus tersebut. Pemantauan yang diharapkan tidak hanya sebatas melakukan penyelidikan. Sebab, menurut Laurent, pihak-pihak terkait tidak serius menuntaskan kasus itu.
Laurent mengajukan bukti bahwa dari 25 orang yang diputuskan KPP HAM terlibat dalam kasus itu, ternyata hanya dua orang yang dijadikan tersangka. Kedua tersangka adalah Wakil Komandan Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Jenderal Johny Wainal Usman, yang saat kejadian menjabat Komandan Satuan Brimob Papua, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi Daud Sihombing, yang saat kejadian sebagai Kepala Resort Kepolisian Jayapura.
"Kami pernah mempertanyakan masalah ini kepada Kejaksaan Agung. Tapi alasannya, pelaku lainnya sudah pindah, tidak dikenal orangnya dan saksi korban juga tidak bisa menunjukkan siapa-siapa pelakunya. Bagaimana korban bisa mengenali mereka jika saat itu para korban disuruh menunduk dan disiksa dalam kegelapan," ujar Laurent.
Menurut Laurent, peristiwa kelabu Abepura terjadi dini hari, 8 Desember 2000. Kejadian tersebut bertepatan sehari setelah terjadi penyerangan terhadap Kantor Polisi Abepura oleh sekelompok massa tak dikenal. Dalam serangan itu sendiri dua orang petugas tewas.
Buntutnya, polisi dan Brimob yang mencari pelaku penyerangan melakukan penyisiran di lima lokasi di Abepura, yaitu tiga asrama mahasiswa, masing-masing Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Ikatan Mahasiswa Ilaga (IMI), serta dua pemukiman warga di Abepura, pemukiman Suku Lani dan Yali.
Laurent menjelaskan, dalam penyisiran itulah, polisi dan Brimob melakukan tindakan represif terhadap para mahasiswa dan warga. Akibatnya, dua mahasiswa tewas karena penganiayaan, yaitu Orido Ronggidan Johni Karunggu dan Elkius Suhuniep. Elkius diduga tewas karena penembakan kilat.
Tidak hanya itu, lanjutnya, sekitar 100 orang lainnya menderita luka-luka, termasuk yang ditangkap oleh aparat keamanan dengan tuduhan separatis. "Akibat tindakan represif dan penganiayaan yang mereka alami, pada korban kini menderita trauma berkepanjangan. Ada yang menderita cacat fisik permanen, seperti lumpuh, bahkan ada tiga orang yang meninggal tahun lalu," tambah Laurent.
Tim advokasi mendesak Pengadilan Ad Hoc HAM Makassar segera mengadili para pelaku untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim tersebut menyatakan juga akan mengajukan gugatan penggabungan perkara yang bersifat perdata kepada pengadilan.
Menurut Laurent, gugatan tersebut akan diajukan karena dalam surat dakwaannya jaksa tidak mencantumkan pemberian ganti rugi terhadap para korban, baik korban yang tewas maupun luka-luka. Padahal, mereka menderita kerugian imateriil yang cukup banyak.
Muannas - Tempo News Room
|