|
Nasional
Departemen Pendidikan akan Kirim Surat ke KPU
21 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan maraknya pemalsuan ijazah di berbagai daerah sebagai salah satu persyaratan menjadi calon angota legislatif (caleg). Surat yang berbentuk pemberitahuan tersebut akan diberikan dalam waktu dekat ini. "Draf (surat pemberitahuan) untuk KPU akan kami bahas minggu ini, semoga cepat selesai dan akan akan langsung kami kirim," ujar Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Rabu (21/1).
Surat pemberitahuan tersebut, kata dia, akan berisi pedoman mengenai kriteria orang-orang (caleg) yang lulus sekolah, prosedur apa yang digunakan untuk memverifikasi lulus atau tidaknya caleg dari jenjang pendidikan tertentu seperti disyaratkan. "Termasuk bagaimana proses ujiannya, penetapannya, bagaimana penomoran ijazah sehingga antara surat tanda lulus sama dengan surat ijazah. Database orang yang lulus juga kita simpan di Pusat penelitian Pendidikan (Puspendik)," tutur Jalal.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Pendidikan Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional Bachrul Alam mengungkapkan, surat pemberitahuan itu nantinya berisi banyak penjelasan, termasuk tentang mekanisme kelulusan.
Untuk mengecek kelulusan, yang melalui jalur sekolah ada dua cara. Pertama, setiap orang selalu memiliki nomor induk di sekolah tempat yang bersangkutan, dan kedua, setiap tahun Depdiknas mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang merinci spesifikasi ijazah. "Itu rahasia kami dan Dinas (Propinsi dan Kabupaten)," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, dalam dokumen Dikdasmen ada sejarah mengenai ijazah bersangkutan. " Perlu diketahui, setiap tahun penomoran ijazah selalu berbeda-beda," tambahnya.
Sementara untuk mengecek ijazah yang melalui jalur pendidikan luar sekolah termasuk ujian persamaan, Bachrul menjelaskan, pembuktian ijazahnya agak berbeda. "Sebab, kelulusannya langsung dari kami, maka orang (KPU) bisa langsung menelepon kami apakah ijazah orang yang bersangkutan asli atau tidak, nggak usah ngecek segala macam," paparnya.
Menurut Bachrul sejak 2003, ujian persamaan, terutama paket C yang setara dengan SMU, sudah tidak diadakan lagi. "Sehingga jika ada caleg yang mengaku mengikuti ujian persamaan mulai tahun 2003, diangap tidak sah, kecuali sebelumnya," ujar dia.
Danto - Tempo News Room
|