|
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat PT Kereta Api
21 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementrian Lingkungan Hidup menggugat PT Kereta Api Indonesia sebagai salah satu tersangka pencemaran akibat teledor dalam proses pembuangan limbah oli kereta api. Berkas gugatan saat ini sudah masuk ke kejaksaan. “Kalau pada 2004 ini bisa masuk ke pengadilan, bagus,” kata Sudarsono, Asisten Departemen Penegakkan Hukum Lingkungan KLH, yang ditemui dikantornya, Rabu (21/1) .
Sudarsono menjelaskan, gugatan ini disusun antara lain berdasarkan laporan dari masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar pembuangan limbah oli (sekitar Stasiun Kereta Api Yogyakarta), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengendalian dampak lingkungan daerah (Bapedalda) dan Polda Yogyakarta.
Menurut laporan yang diterima pihaknya, masyarakat yang berada disekitar depo pembunagan oli itu resah karena sumur-sumur mereka tercemar oli yang dibuang itu. Kata Sudarsono, pihaknya telah meneliti langsung sumur-sumur itu, dan terbukti telah dicemari. Kejadian semacam ini telah berlangsung selama sembilan bulan.
Sejauh ini, kata Sudarsono, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bapedalda dan Polda Yogyakarta. KLH juga telah memberitahu PT KAI, dan menetapkan manajer daerah operasi Yogyakarta sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap basis pencemaran tersebut.
Menurut Sudarsono, PT KAI sudah menanggapi hal ini. Selain akan menyelesaikan kasus ini di pengadilan, PT KAI juga berjanji akan segera menanggulangi pencemaran itu dengan membangun tempat pengelolaan limbah oli, seperti yang diatur dalam undang-undang.
Sunariah - Tempo News Room
|