|
Lingkungan
Amdal PLTN Gunung Muria Sudah Kadaluarsa
21 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Gunung Muria sudah kadaluarsa. Karena itu PT Gunung Muria harus merinci kembali jika mereka ingin mengajukan uji Amdal yang baru ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan Amdal dan UKL/UTL KLH, Tri Bangun Laksono, yang ditemui Rabu (21/1) ini di Jakarta.
Tri Bangun Laksono atau yang akrab dipanggil Soni mengatakan, berdasarkan PP nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal, PT Gunung Muria harus mengajukan kembali dokumen uji Amdal ke Komisi Penilaian Amdal Pusat KLH.
Menurut Soni, pengajuan kembali atau review harus dilakukan karena PT Gunung Muria lebih dari tiga tahun melakukan kegiatan konstruksi. Berdasarkan aturan KLH, waktu selama tiga tahun ini dianggap sebagai waktu yang cukup lama dan dalam waktu itu telah terjadi perubahan atau rona lingkungan.
Soni juga menegaskan bahwa sampai saat ini, KLH belum menerima dokumen uji Amdal dari PT Gunung Muria. Ia sangat menghargai, jika PT Gunung Muria mengkaji kembali dokumen uji amdalnya. Masih menurut Soni, sebagai PLTN, PT Gunung Muria sebagai perusahaan yang bergerak di bidang nuklir, PT Gunung Muria wajib memiliki Amdal. Hal ini karena nuklir dapat menimbulkan resiko tinggi. Resikonya bisa berupa dampak sosial dan munculny radiasi baik pada tahap sebelum maupun pasca operasi (decomisioning).
Soni juga menjelaskan jika PT Gunung Muria berkeinginan melakukan uji Amdal, terlebih dahulu mereka mengumumkan ke publik. Ini perlu dilakukan untuk mengetahui opini publik. Soni mengatakan, jika pada pengumuman nanti masyarakat menolak pengoperasian PLTN tersebut, hal ini akan menjadi penilaian KLH untuk menerima atau menolak uji amdal dari PT Gunung Muria. (Sunariah—TNR)
|