|
Nasional
Anggota KPKPN Diduga Terlibat Kasus Korupsi
20 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Lili Asdjudiredja diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar. Dugaan keterlibatan Lili terungkap dalam persidangan saat terdakwa Bong Kon Ho alias William Bong dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).
William mengakui dirinya membuat akta notaris penyertaan modal fiktif bersama para investor untuk mendapatkan pengucuran kredit dari bank. Salah satu investor yang ikut menandatangani akta penyertaan modal itu adalah Lili, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Subkomisi Yudikatif Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. "Tidak ada transaksi penyertaan modal Rp 10 miliar itu," kata William Bong menjawab pertanyaan jaksa.
Kasus ini bermula ketika William Bong, selaku komisaris PT Sebatin pada tahun 1990 mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya cabang Cikini, Jakarta (saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta). Pinjaman Rp 32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap.
Sebagai realisasi dari perjanjian kredit itu, PT Sebatin menerima pencairan sebesar Rp 2,9 miliar pada periode 1990-1992. Namun kucuran dana itu terhenti karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing. Selama tahun 1992 sampai 1997, bank menghentikan kucuran dana tersebut. Kreditur mengharuskan PT Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali.
Untuk memenuhi tuntutan itu, William Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menyetujui peningkatan modal disetor dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar sekaligus mengangkat Lili selaku komisaris utama PT Sebatin. William Bong sendiri diangkat menjadi direktur utama. Kedua orang ini kemudian pada tanggal 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI tersebut namun akhirnya ditolak.
Tidak puas dengan usaha tersebut, PT Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat 12 Februari 1998 ini menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan William memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp 1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp 900 juta. Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta No 8 tanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa.
Setelah rapat para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp 8,4 miliar. Namun permohonan ini urung dikabulkan. Pejabat bank malah meminta modal setor dinaikan menjadi Rp 27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT Sebatin. William Bong menyanggupi hal itu dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp 32, 3 miliar. Disamping itu, ia bersama Lili menyertakan akte notaris fiktif No. 8 tanggal 12 Februari 1998 tersebut.
Atas data-data tersebut, Bank Mandiri mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit tersebut. Bank Mandiri mengelontorkan dana Rp 7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT Unindo Karya Prima dan lainnya. Akibat perbuatannya ini, dia didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp 7,5 miliar.
Namun, William Bong menolak kalau uang dinyatakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, menurutnya, gunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan. Pinjaman itu untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan karena jika tidak, menurutnya, setelah tiga bulan akan mengalami kegagalan. "Saya pikir ini missunderstanding," ujarnya. Ia tidak mengakui kalau dikatakan dirinya melakukan korupsi.
Mengenai penggunaan akta penyertaan modal, kuasa hukum terdakwa membantah jika disebut fiktif. Akta notaris itu, menurut Sabar Ompusunggu, kuasa hukum terdakwa, belum disahkan Departemen Kehakiman dan HAM saat pinjaman dikeluarkan. Selain itu, pemerintah telah memberlakukan UU Perseroan No 1 tahun 1995 yang menyatakan modal yang disetor dikembalikan pada asalnya.
Sidang yang dipimpin Cicut Sutiarso ini akan digelar kembali dua minggu mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa pununtut umum. Terdakwa diancam pasal 1 UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara berkas, perkara dengan terdakwa Lili Asdjudiredja masih di kejaksaan negeri.
Edy Can - Tempo News Room
|