|
Nasional
Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Priok
20 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Pengadilan HAM Kasus Tanjung Priok menghadirkan Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarifien Maloko, sebagai saksi kejadian berdarah pada 12 September 1984 malam.
Syarifien, saat peristiwa itu terjadi, sedang berceramah di hadapan masa. Dalam persidangan dengan terdakwa Mayjen (Purn) Pranowo, ia mengatakan, kotbahnya pada malam itu berisi protes terhadap mekanisme penahanan warga Jakarta Utara yang dilakukan aparat dan terhadap Rancangan Undang-Undang Keormasan khususnya asas tunggal Pancasila.
Pada malam itu, menurutnya, ia mendengar jika almarhum Amir Biki, tokoh masyarakat Jakarta Utara, ingin membebaskan warga yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara.
Peristiwa Tanjung Priok, menurut Syarifien, terjadi akibat akumulasi sejarah panjang ceramah di Jakarta Utara. Sebelum peristiwa itu terjadi, katanya, dirinya sebagai penceramah sering kali mendapat teror dari anggota ABRI.
"Rumah saya didatangi, istri diseret-seret, rumah diobrak-abrik," kata anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang ini.
Syarifien mengaku memberikan ceramah selama kurang lebih empat menit di hadapan massa. "Sebab saya lagi tidak enak badan," ujarnya. Isi ceramah itu banyak menyinggung asas tunggal Pancasila, protes penangkapan aktivis, dan kritik sosial.
Pada malam kejadian itu, kata Syarifien, ia mendengar suara tembakan secara bersautan tetapi ia tidak melihat kejadian baku hantam antara massa di Polres Jakarta Utara. Suasana pada saat itu, menurutnya, sangat mencekam. Ia bersama penceramah yang lainnya terkepung dalam suatu rumah, namun sempat melarikan diri.
Setelah melarikan diri, Syarifien mengaku masih berada di Tanjung Priok selama dua hari. Dua hari kemudian ia mengungsi ke Merak selama satu tahun lebih. Di Merak dia dibawa paksa ke Cidodol dalam mata tertutup dan tangan diborgol. "Tidak ada surat perintah penangkapan," ujarnya.
Setelah itu ia disidangkan, dituduh melakukan tindakan subversif, dan dihukum 10 tahun penjara. Di kemudian hari ia mendapat remisi dan hukumannya berkurang tiga tahun. Saksi tidak melakukan upaya banding atas putusan pengadilan.
Sidang ini selain menghadirkan Syarifien Maloko, juga menghadirkan saksi lain, Ratono. Dalam kesaksiannya, Ratono mengakui dirinya disiksa dan disuruh push up dan ditendang di Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Selain itu, ia juga mendapat teror dari aparat militer.
Sidang yang dipimpin Andriani Nurdin ini dipenuhi pengunjung, baik dari militer maupun warga Jakarta Utara. Pengunjung dari militer menggunakan pakaian dinas lengkap, ada yang berbaret merah dan berbaret hijau, serta ada juga yang berpakaian biru.
Sementara warga Jakarta Utara sebagian memakai kaos bertuliskan "Islah Kebahagiaan Kami" dan sebagian lagi memakai pakaian biasa.
Edy Can - Tempo News Room
|