|
Nasional
Muchtar Pakpahan Didakwa Melakukan Korupsi
19 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Muchtar Pakpahan, didakwa melakukan korupsi jutaan rupiah. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferbin Jhoni dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Dakwaan menyebutkan, Muchtar Pakpahan mengajukan permohonan dana pada PT. Jamsostek untuk pembangunan training center Rp. 1,2 miliar. Tapi, uang yang masuk ke rekening operasi anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu tidak digunakan Muchtar seluruhnya untuk pembangunan training center: sekitar Rp. 800 juta digunakan untuk keperluan lain. Rincian pengeluaran dana itu adalah: Rp. 300 juta untuk biaya suksesi tim lobi SBSI, Rp. 50 juta untuk sumbangan ke PBSD, Rp. 28,345 juta untuk biaya cetakan ke PT. BIS, Rp. 100 juta untuk DPP SBSI, Rp. 100 juta untuk biaya pembebasan tanah atau sertifikat, Rp. 90 juta untuk operasi, biaya law firm sebesar Rp. 10 juta, Rp 32,825 juta untuk rumah tangga koperasi, untuk training center sebesar Rp 150 juta dan peresmian training center (verifikasi) Rp. 40 juta.
Untuk itu, Muchtar Pakpahan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer dan pasal 3 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami memang mengajukan permohonan dana untuk penyelesaian training center SBSI. Selama menunggu jawaban dari PT. Jamsostek, pembangunan training center diteruskan dengan meminjam uang dari SBSI, PBSD, percetakan dan koperasi," kata Mohtar Pakpahan. Disaat PT. Jamsostek mentransfer dana pada 29 November 2001, pengerjaan pembangunan gedung sudah mencapai 98 persen. "Karena dana baru dicairkan setelah gedung training center hampir selesai dibangun, dana yang diberikan PT. Jamsostek untuk pembangunan gedung itu digunakan untuk membayar pinjaman SBSI, PBSD, percetakan dan koperasi," kata Muchtar lagi.
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|