Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Muchtar Pakpahan Didakwa Melakukan Korupsi
19 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Muchtar Pakpahan, didakwa melakukan korupsi jutaan rupiah. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferbin Jhoni dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Dakwaan menyebutkan, Muchtar Pakpahan mengajukan permohonan dana pada PT. Jamsostek untuk pembangunan training center Rp. 1,2 miliar. Tapi, uang yang masuk ke rekening operasi anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu tidak digunakan Muchtar seluruhnya untuk pembangunan training center: sekitar Rp. 800 juta digunakan untuk keperluan lain. Rincian pengeluaran dana itu adalah: Rp. 300 juta untuk biaya suksesi tim lobi SBSI, Rp. 50 juta untuk sumbangan ke PBSD, Rp. 28,345 juta untuk biaya cetakan ke PT. BIS, Rp. 100 juta untuk DPP SBSI, Rp. 100 juta untuk biaya pembebasan tanah atau sertifikat, Rp. 90 juta untuk operasi, biaya law firm sebesar Rp. 10 juta, Rp 32,825 juta untuk rumah tangga koperasi, untuk training center sebesar Rp 150 juta dan peresmian training center (verifikasi) Rp. 40 juta.

Untuk itu, Muchtar Pakpahan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer dan pasal 3 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kami memang mengajukan permohonan dana untuk penyelesaian training center SBSI. Selama menunggu jawaban dari PT. Jamsostek, pembangunan training center diteruskan dengan meminjam uang dari SBSI, PBSD, percetakan dan koperasi," kata Mohtar Pakpahan. Disaat PT. Jamsostek mentransfer dana pada 29 November 2001, pengerjaan pembangunan gedung sudah mencapai 98 persen. "Karena dana baru dicairkan setelah gedung training center hampir selesai dibangun, dana yang diberikan PT. Jamsostek untuk pembangunan gedung itu digunakan untuk membayar pinjaman SBSI, PBSD, percetakan dan koperasi," kata Muchtar lagi.

Dhian N. Utami - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Gerakan Nasional Antikorupsi Dideklarasikan
Kejaksaan akan Tunda Eksekusi Kasus Beddu Amang
Cak Nur: Pemerintah Tidak Ikhlas Berantas Korupsi
Beddu Amang Resmi Ditahan Mabes Polri
Mantan Deputi Pengadaan Bulog Ditahan

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data