|
Nasional
Tiga Berkas Kasus Pembobolan BRI Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
17 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan penyidikan atas kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 294 miliar. Hasil penyidikan dibagi atas tiga berkas kasus yang melibatkan tiga tersangka pejabat bank pelat merah itu. Rencananya, Senin (19/1) Kejati akan melimpahkan ketiga berkas ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dan Bogor.
"Pemeriksaan saksi dinyatakan telah selesai. Proses penyelesaian penyidikan kasus BRI ini memang tergolong cepat, hanya sekitar dua bulan. Karena saat ini, kejaksaan sudah terbiasa menangani perkara perbankan atau pembobolan bank," kata Marwan Effendi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta kepada TNR, di Jakarta, Sabtu (17/1). Berkas atas nama tersangka Kepala Cabang BRI Senen, Deden Gumilar dan Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, Agus Riyanto akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Sementara, berkas atas nama Kepala Cabang Pembantu BRI Surya Kencana Bogor, Asep Tarwan dilimpahkan ke PN Bogor.
Seperti diketahui, kasus pembobolan BRI yang dilakukan di Kantor Cabang Senen, Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, dan Cabang BRI Suryakencana, Bogor itu juga menyeret dua tersangka lain: Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja.
Yura Syahrul - Tempo News Room
|