Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Beddu Amang Bantah Semua Tuduhan Korupsi
16 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Beddu Amang membantah semua tuduhan korupsi yang ditujukan kepadanya, baik kasus tukar guling Bulog dengan Goro maupun kasus pengadaan pakan ternak. "Semata-mata, saya sebagai bawahan hanya menjalankan kebijakan yang ditentukan pemerintah," kata Beddu, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (16/1).

Menurut Beddu, Bulog dan perusahaan penyedia pakan telah berjalan sesuai prosedur dan wewenang masing-masing dalam pengadaan pakan ternak. "Saya merasa tidak korupsi Rp. 841 miliar dan kami bertujuh tersangka tidak merasa korupsi," katanya. Demikian halnya dengan tuduhan penggelapan pajak, Beddu juga membantahnya. "Tidak, tidak," kata Komisaris Besar Marsudi Hanafi, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, menanggapi pernyataan Beddu yang menyebut hanya menjalankan kebijakan pemerintah.

Untuk kasus tukar guling dengan Goro, menurut Beddu negara sama sekali tidak dirugikan akibat kebijakan itu. Apalagi, didukung dengan laporan keuangan Bulog dan hasil akuntan publik yang ditunjuk untuk mengaudit. Tapi, Beddu Amang terbukti menjadi terpidana kasus tukar guling Goro. Pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis empat tahun penjara yang diputuskan pengadilan sebelumnya. Bahkan, Beddu juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pakan ternak Bulog senilai Rp. 841 miliar.

Sore ini, Beddu dipindahkan dari ruang tahanan Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Dengan tertatih-tatih, mengenakan jaket putih dan kopiah hitam, Beddu keluar dari ruang pemeriksaan reserse tindak pidana korupsi menuju mobil tahanan yang akan membawanya. "Kadar gula darahnya sedang naik," kata John Walery, pengacara Beddu. Menurut John, Beddu tetap siap menjalani hukuman.

Sapto Pradityo - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Beddu Amang Dipindahkan ke LP Hari Ini
Kejaksaan Belum Terima Penolakan Kasasi Beddu Amang
Bagir: Eksekusi Beddu Amang Bukan Wewenang MA
Polisi Belum Menahan Beddu Amang
Beddu Amang Dibawa Ke Mabes Polri

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data