Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Komisi Antikorupsi Belum Bisa Bekerja
16 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum bisa melakkan pengusutan atas kasus-kasus korupsi kelas kakap. Komisi minta waktu 3 bulan untuk melakukan penataan perangkat pendukung dan tiga bulan lagi untuk memetakan kasus korupsi dan menentukan sasaran. Hal itu diungkapkan anggota Komisi, Ery Riyana, ditemui di gedung Joeang 45, Jakarta, Jumat (16/1)

Menurut Riyana, pihaknya saat ini sedang sibuk mempersiapkan berbagai software pendukung. Di antaranya penataan kantor yang baru di gedung bekas Sekretaris Kabinet di Jalan Medan Merdeka. Selain itu mempersiapkan tata cara untuk rekruitmen tenaga yang transparan dan obyektif serta menyiapkan tehnologi komuniskasi untuk menerima pengaduan.

Sedang yang masih di godok dalam waktu dekat ini adalah mempersiapkan kerangka organisasi sekretariat jendral. Menurut Riyana, ini harus segera dibentuk agar segera memperoleh dana dari APBN. Sekretariat Jendral ini sedang diproses oleh Sekretaris Negara. Ia berharap pembentukan Sekjen ini akan selesai minggu depan. "Kalau minggu depan selesai, aman kita, jadi barisan pendukung sudah lengkap," katanya. Beberapa perangkat yang menurut dia harus ada adalah website dan ruang pers dan petugas humas yang melayani publik.

Sambil menunggu persiapan sarana pendukung, Komisi saat ini mendorong polisi dan kejaksaan menindak korupsi. "Kita memicu mereka agar bisa bekerja lebih cepat," katanya. Pihaknya juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi dua instasi tersebut bila mereka memerlukan KPK untuk membantu. Sebab ada kewenangan yang dimiliki Komisi dan tidak dimiliki oleh dua institusi tersebut. Seperti, kewenangan untuk melakukan penyadapan dan pembongkaran rekening tersangka.

Dia setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa Komisi harus memprioritaskan perkara-perkara besar yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Sebab, kriteria pertama perkara yang harus ditangani Komisi adalah perkara yang melibatkan penyelengara negara dan penegak hukum serta pihak-pihak yang terlibat dengan perkara tersebut. Kedua adalah perkara yang menjadi perhatian dan keresahan publik. Ketiga, jika nilai korupsinya di atas satu miliar. Keempat, kasusnya dinilai kompleks sehingga hanya bisa dilakukan Komisi ini.

Ramidi - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Ketua KPTKP: MUI Lebih Baik Buat Fatwa Haram untuk Korupsi
Kapolri Janji Bantu KPK
LSM: Perlu Pemantau KPK
KRHN: Standar Rekrutment Pejabat Tak Jelas
Kejagung Siapkan 30 Jaksa Bantu Komisi Antikorupsi

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data