|
Nasional
Komisi Antikorupsi Belum Bisa Bekerja
16 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum bisa melakkan pengusutan atas kasus-kasus korupsi kelas kakap. Komisi minta waktu 3 bulan untuk melakukan penataan perangkat pendukung dan tiga bulan lagi untuk memetakan kasus korupsi dan menentukan sasaran. Hal itu diungkapkan anggota Komisi, Ery Riyana, ditemui di gedung Joeang 45, Jakarta, Jumat (16/1)
Menurut Riyana, pihaknya saat ini sedang sibuk mempersiapkan berbagai software pendukung. Di antaranya penataan kantor yang baru di gedung bekas Sekretaris Kabinet di Jalan Medan Merdeka. Selain itu mempersiapkan tata cara untuk rekruitmen tenaga yang transparan dan obyektif serta menyiapkan tehnologi komuniskasi untuk menerima pengaduan.
Sedang yang masih di godok dalam waktu dekat ini adalah mempersiapkan kerangka organisasi sekretariat jendral. Menurut Riyana, ini harus segera dibentuk agar segera memperoleh dana dari APBN. Sekretariat Jendral ini sedang diproses oleh Sekretaris Negara. Ia berharap pembentukan Sekjen ini akan selesai minggu depan. "Kalau minggu depan selesai, aman kita, jadi barisan pendukung sudah lengkap," katanya. Beberapa perangkat yang menurut dia harus ada adalah website dan ruang pers dan petugas humas yang melayani publik.
Sambil menunggu persiapan sarana pendukung, Komisi saat ini mendorong polisi dan kejaksaan menindak korupsi. "Kita memicu mereka agar bisa bekerja lebih cepat," katanya. Pihaknya juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi dua instasi tersebut bila mereka memerlukan KPK untuk membantu. Sebab ada kewenangan yang dimiliki Komisi dan tidak dimiliki oleh dua institusi tersebut. Seperti, kewenangan untuk melakukan penyadapan dan pembongkaran rekening tersangka.
Dia setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa Komisi harus memprioritaskan perkara-perkara besar yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Sebab, kriteria pertama perkara yang harus ditangani Komisi adalah perkara yang melibatkan penyelengara negara dan penegak hukum serta pihak-pihak yang terlibat dengan perkara tersebut. Kedua adalah perkara yang menjadi perhatian dan keresahan publik. Ketiga, jika nilai korupsinya di atas satu miliar. Keempat, kasusnya dinilai kompleks sehingga hanya bisa dilakukan Komisi ini.
Ramidi - Tempo News Room
|