|
Nasional
Mantan Gubernur BI Diperiksa Pekan Depan
15 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, Kepala mantan BPPN Cacuk Sudarijanto dan I Gede Putu Ary Suta serta mantan Kelapa Divisi Bill of Leading BPPN Toto Budiarso akan diperiksa tim penyidik Mabes Polri, pekan depan. "Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana rekening 502," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen M.A. Erwin Mappaseng di Mabes Polri Kamis petang (15/1))
Surat panggilan kepada keempatnya sebagai tersangka kasus tersebut telah dikirimkan. "Mungkin Senin atau Selasa. Pokoknya mereka akan diperiksa pekan depan," ujar Erwin.
Saat ditanya apa sebenarnya peranan mereka dalam kasus rekening 592, Erwin mengatakan karena terkait dengan adanya pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur. Dari audit BPK, penyalahgunaan dana yang dilakukan BI sekitar Rp 17,7 triliun, sementara BPPN Rp 3,3 triliun. "Namun untuk lebih jelasnya masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Erwin mengatakan, audit BPK tersebut nantinya akan menjadi alat bukti. Sedangkan BPK juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. "Di situ (audit BPK) kan ada. Siapa yang megeluarkan, siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana prosesnya," ujar Erwin.
Sita Planasari A. - Tempo News Room
|