|
Nasional
Partai Islam Menggugat KPU
15 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Islam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap tidak profesional dalam melakukan verifikasi peserta pemilu. Dalam tuntutannya, mereka meminta KPU agar meloloskan Partai Islam sebagai peserta pemilu.
"Kami menuntut agar Partai Islam dinyatakan sebagai partai pemilu yang sah," ujar Masigga Bugis, kuasa hukum Partai Islam di Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut Masigga, Partai Islam memiliki DPC di 26 provinsi, tetapi dalam melakukan verifikasi KPU hanya melakukan di 11 provinsi.
Selain sebagai peserta pemilu yang sah, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Menurut Masigga, ganti rugi itu sebagai biaya pengganti dalam penyelenggaraan musyawarah nasional dan rapat yang telah dilakukan.
Sidang gugatan partai yang dulu bernama Partai Islam Demokrasi ini, digelar untuk kedua kalinya. Persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditunda karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat.
"Jika KPU tidak hadir kami akan meminta majelis hakim segera mengeluarkan keputusan tanpa memperhatikan replik, duplik, jawaban dari pihak tergugat," katanya.
Edy Can - Tempo News Room
|