|
Nasional
Pembentukan Pengadilan Perikanan Tunggu MA
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: TNI Angkatan Laut masih menunggu kesediaan Mahkamah Agung untuk membahas pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan. Sebab, sebelumnya telah disepakati akan adanya pertemuan dengan pihak ahkamah Agung untuk merealisasikan usulan tersebut.
Pengadilan khusus itu bertujuan untuk menindak pelanggaran pidana khusus perikanan. "Saya masih menunggu dari Menteri DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan). Dia yang menjadi leading sector," kata Kepala Staf TNI AL Laksamana Bernard Kent Sondakh usai kunjungan ke Taman Makam Pahlawan Samudera, di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (14/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, akhir pekan lalu KSAL menyatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan DKP telah mengusulkan untuk menjajaki kemungkinan menggunakan jalur hukum baru untuk menindak pelangaran di laut.
Saat ini, kata dia, telah disiapkan draft awal RUU pengadilan perikanan, termasuk lamanya hukuman dan besarnya denda. Sejauh ini, proses itu telah mendapat lampu hijau dari Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Menurut KSAL, gagasan pembentukan PKP itu muncul akibat adanya kekecawaan karena proses peradilan terhadap penangkap ikan secara ilegal selama ini tidak adil. Dicontohkan oleh KSAL, hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur. Di sana pelaku penangapan ikan ilegal divonis bebas dengan hanya membayar perkara Rp 1000.
D.A. Candraningrum dan Ivansyah - Tempo News Room
|