|
Nasional
Maria Pauline Bantah Laporan ICW
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemilik PT. Gramarindo Sagared, Maria Pauline Lumowa membantah hasil temuan Indonesian Coruption Watch (ICW): pabrik dan pertambangan marmer yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, itu tidak memiliki ijin. "Yang benar saja? Mereka beneran ke lapangan tidak? Barangkali mencarinya salah," kata Maria keheranan, ketika dihubungi TNR lewat telepon genggamnya, Rabu (14/1).
Dalam laporan ICW disebutkan, PT Gramarindo tidak memiliki ijin dan lahan perusahaan itu merupakan tanah adat dan milik negara. Tapi lagi-lagi, Maria membantah aset milik PT Gramarindo dikatakan tidak jelas. "2002, kami sudah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Amdal sedang diurus," kata Maria. Lebih lanjut Maria menyebut nama Chepy, anak buahnya yang mengurusi semua perijinan. Sayang, hingga kini Chepy tidak bisa dihubungi.
Faisal - Tempo News Room
|