|
Nasional
Bagir: Eksekusi Beddu Amang Bukan Wewenang MA
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Eksekusi putusan kasasi terhadap bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Beddu Amang, sudah bukan wewenang Mahkamah Agung. Hal ini ditegaskan Ketua MA Bagir Manan di gedung MA, Rabu (14/1) menanggapi pertanyaan mengapa eksekusi terhadap Beddu tidak kunjung dilaksanakan.
Seperti diketahui, kasasi Beddu ditolak oleh majelis kasasi MA beberapa waktu lalu. Dengan demikian, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dalam putusannya Mei 2002 memvonis Beddu dengan empat tahun penjara. Putusan itu lebih berat dua tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menvonis dua tahun penjara. Beddu dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Bagir membantah bahwa belum dieksekusinya Beddu karena berkas putusan kasasinya baru dikirim ke pengadilan. Menurut Bagir, sudah menjadi praktek kegiatan peradilan, putusan kasasi dari MA langsung dikirim dalam bentuk petikan putusan di hari saat putusan diberikan. "Petikan itu mempunyai kekuatan eksekutorial karena petikan itu memenuhi semua syarat," kata Bagir yang ditemui usai melantik sembilan orang Ketua Pengadilan Tinggi.
Memenuhi semua syarat eksekutorial itu, kata Bagir, mulai dari putusannya, tandatangan seluruh majelis kasasinya, sampai dengan hukumannya. "Selama ini, petikan putusan itu tidak menjadi masalah untuk melaksanakan hukuman itu," ujar Bagir. Untuk mengirim salinan putusan yang lengkap, menurut Bagir, membutuhkan waktu karena biasanya putusan tersebut harus diketik setebal ratusan halaman.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yunda Hasbi, mengatakan, salinan putusan resmi tersebut telah berada di Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Besok akan saya sampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (14/1).
Dia juga mengatakan, setelah salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung ini sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, eksekusi bisa dilakukan.
Dimas Adityo dan Dian Utami - Tempo News Room
|