|
Nasional
MA: Masa Penahanan Ba'asyir Bisa Diperpanjang
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masa penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir bisa saja diperpanjang hingga 60 hari lagi jika masa perpanjangan penahanannya habis pada 19 Januari mendatang.
Perpanjangan penahanan ini dapat dilakukan jika permohonan kasasi kasus Ba'asyir yang saat ini sudah di tangan Mahkamah Agung (MA) masih belum diputuskan. Hal ini dikemukakan Ketua MA Bagir Manan seusai melantik sembilan Ketua Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Rabu (14/1).
Menurutnya, berkas permohonan kasasi kasus Ba'asyir baru diterimanya dua hari yang lalu dari pengadilan negeri yang menangani kasus tersebut. Namun Bagir mengaku sudah membentuk majelis hakim yang beranggotakan lima orang hakim agung untuk memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi tersebut.
Ketika ditanya siapa saja anggota majelis untuk kasasi Ba'asyir tersebut, Bagir mengatakan, "Nantilah biar bekerja dulu, kita akan bekerja secepatnya."
Bagir mengaku belum dapat memastikan perpanjangan penahanan tersebut. "Tergantung pada majelisnya, bisa bekerja cepat atau tidak," katanya.
Bagir mengakui, sebelumnya ia pernah mengatakan akan memprioritaskan permohonan kasasi Ba'asyir. Ia juga berjanji untuk memutus kasasi tersebut sebelum masa penahanan Ba'asyir habis 19 Januari ini. "Tapi nyatanya (permohonan kasasi) baru datang, sedangkan masa penahanannya sudah berjalan kan? Itu kan di luar kemampuan Mahkamah Agung," katanya.
Bagir menambahkan, andai kata ada perpanjangan penahanan terhadap Ustad Ba'Asyir, mudah-mudah tidak merugikan yang bersangkutan. "Karena biasanya, hakim dalam memutus itu, masa perpanjangan diperhitungkan sebagai telah menjalani hukumannya, kalau nanti ternyata terbukti bersalah," katanya.
Seperti diketahui Ustad Ba'asyir yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo tersebut divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI untuk kasus pelanggaran keimigrasi dan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ba'asyir divonis empat tahun penjara. Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, kejaksaaan mengajukan kasasi ke MA.
Dimas - Tempo News Room
|