Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA: Masa Penahanan Ba'asyir Bisa Diperpanjang
14 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masa penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir bisa saja diperpanjang hingga 60 hari lagi jika masa perpanjangan penahanannya habis pada 19 Januari mendatang.

Perpanjangan penahanan ini dapat dilakukan jika permohonan kasasi kasus Ba'asyir yang saat ini sudah di tangan Mahkamah Agung (MA) masih belum diputuskan. Hal ini dikemukakan Ketua MA Bagir Manan seusai melantik sembilan Ketua Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Rabu (14/1).

Menurutnya, berkas permohonan kasasi kasus Ba'asyir baru diterimanya dua hari yang lalu dari pengadilan negeri yang menangani kasus tersebut. Namun Bagir mengaku sudah membentuk majelis hakim yang beranggotakan lima orang hakim agung untuk memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi tersebut.

Ketika ditanya siapa saja anggota majelis untuk kasasi Ba'asyir tersebut, Bagir mengatakan, "Nantilah biar bekerja dulu, kita akan bekerja secepatnya."

Bagir mengaku belum dapat memastikan perpanjangan penahanan tersebut. "Tergantung pada majelisnya, bisa bekerja cepat atau tidak," katanya.

Bagir mengakui, sebelumnya ia pernah mengatakan akan memprioritaskan permohonan kasasi Ba'asyir. Ia juga berjanji untuk memutus kasasi tersebut sebelum masa penahanan Ba'asyir habis 19 Januari ini. "Tapi nyatanya (permohonan kasasi) baru datang, sedangkan masa penahanannya sudah berjalan kan? Itu kan di luar kemampuan Mahkamah Agung," katanya.

Bagir menambahkan, andai kata ada perpanjangan penahanan terhadap Ustad Ba'Asyir, mudah-mudah tidak merugikan yang bersangkutan. "Karena biasanya, hakim dalam memutus itu, masa perpanjangan diperhitungkan sebagai telah menjalani hukumannya, kalau nanti ternyata terbukti bersalah," katanya.

Seperti diketahui Ustad Ba'asyir yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo tersebut divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI untuk kasus pelanggaran keimigrasi dan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ba'asyir divonis empat tahun penjara. Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, kejaksaaan mengajukan kasasi ke MA.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Seorang Mahasiswa Dibebaskan
Enam Mahasiswa Indonesia Diinapkan di Kediaman Konsul RI
Adik Al-Ghozi Jadi Instruktur Pelatihan di Mindanao
Tim Pembela Ba'asyir Ajukan Somasi ke MA
Massa Islam Protes Penahanan Ba'asyir

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data