|
Nasional
Dua Tersangka Pembobol BRI Dilepaskan
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memerintahkan jaksa agung untuk segera mengeluarkan dua tersangka pembobol Bank Rakyat Indonesia Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo dari rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal Mahmud Rahimi, saat pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo, antara lain mengeluarkan mereka dari rumah tahanan. Pertimbangannya, surat perintah penahanan ditandatangani pejabat yang tidak berwenang. Sehingga, penahanan atas keduanya, tidak sah.
Dalam pembacaan putusan juga disebutkan pihak termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000 dan membayar ongkos perkara Rp 119 ribu. Permintaan pemohon untuk mengumumkan putusan secara lengkap, minimal dalam tiga media cetak, dan dua media elektronik yang ada di Indonesia, tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Jaksa Pengacara Negara, Joko Isworo mengatakan, pihaknya menerima seluruh hasil keputusan. “Putusan akan dilaksanakan. Nggak ada upaya lain,” katanya.
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|