|
Nasional
Surat Penahanan Baru Dikeluarkan Bagi Dua Tersangka BRI
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan membuat surat penahanan baru untuk dua tersangka BRI, Yudi Kartolo dan Hartono, yang memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marwan Effendi, pihak kejaksaan akan menunggu petikan putusan dari pengadilan mengenai dikabulkannya gugatan Komisaris dan Direktur PT Delta Makmur Eksperindo tersebut.
"Setelah petikan putusan datang kami akan segera membuat surat penahanan yang sah," kata Marwan kepada Tempo News Room saat dihubungi melalui telepon di Jakarta.
Menurut Marwan, alasan hakim untuk memenangkan gugatan praperadilan kedua tersangka tersebut mengacu pada SK Kejaksaan Agung Nomor 518 Tahun 2002 bahwa surat penahanan sah apabila ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Padahal saat penangkapan kedua orang yang telah menjadi buron tersebut pada tanggal 8 Desember 2003 yang lalu, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pejabat yang berwenang.
Akhirnya surat tersebut ditandatangani oleh Tatang, salah seorang penyidik yang memeriksa kasus pembobolan BRI Cabang Atrium Senen, BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, dan BRI Cabang Pembantu Surya Kencana Bogor senilai Rp 294 miliar.
"Pihak kejaksaan mengacu pada KUHAP pasal 20 yang menyatakan bahwa surat penahanan bisa ditandatangani oleh penyidik kasus yang bersangkutan," katanya.
Selain itu Marwan menegaskan bahwa dalam penandatangan tersebut sudah dilakukan pendelegasian wewenang dari Kajati kepada penyidik.
Marwan menyayangkan pada saat persidangan hakim tidak mau membacakan pertimbangan pihak kejaksaan sementara pertimbangan dari pihak pengacara terdakwa justru dibacakan di depan persidangan.
Karena itu, setelah mengeluarkan surat penahanan yang baru, pihak kejaksaan juga akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan ini. Gugatan praperadilan tidak mengenal banding, namun langsung kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat ditanya apakah kedua tersangka tersebut akan dibebaskan seperti perintah hakim, Marwan menjelaskan dirinya tidak akan membebaskan mereka. "Masak koruptor dibebaskan," tegasnya.
Sita Planasari A - Tempo News Room
|