|
Yogyakarta
1.190 Orang Mati Masih Masuk Daftar Pemilih
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Sedikitnya 1.190 orang yang sudah meninggal di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta, masih tercatat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2004. Pendataan akhir yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, menunjukkan 1.190 orang tersebut ada yang sudah meninggal sebelum dilakukan pendataan calon pemilih.
Ketua Kelompok Kerja KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah Selasa (13/1) mengatakan, hasil pendataan di Kota Yogyakarta saat ini terdapat sekitar 312.000 orang. Dari jumlah itu, kata dia, pihaknya menemukan terdapat 1.190 orang yang sudah mati yang masih terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilu 2004.
"Temuan ini sudah kita laporkan termasuk ke Biro Pusat Statistik. Hanya yang kita bingungkan, kita menemukan ada orang yang sudah meninggal sebelum dilakukan pendataan tetapi masih masuk dalam daftar pemilih sementara. Bahkan saat ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap, nama itu masih masuk," kata Nasrullah.
1.190 orang yang sudah meninggal dunia dan tercatat dalam DPT diantaranya terdapat di Kecamatan Mantrijeron sebanyak 129 nama, 41 nama di Kecamatan Kraton, 76 nama di Mergangsan, 23 di Pakualaman dan Gondomanan, 31 nama di Ngampilan, 129 di Tegalrejo, 423 di Wirobrajan, 38 di Jetis, 51 di Gedongtengen, 43 di Danurejan, 16 di Gondokusuman, 67 di Umbulharjo, dan 63 nama di Kecamatan Kotagede.
Selain temuan soal orang mati yang terdafatr dalam DPT, KPU menemukan sebanyak 700 pemilih yang tercatat di daerah pemilihan (DP) lain. Artinya, kata Nasrullah, banyak warga yang mestinya didata di daerah pemilihan tempat mereka tinggal tapi didata di daerah pemilihan lain.
Akibat banyaknya kesalahan tersebut, muncul protes dari berbagai kalangan termasuk dari parpol peserta pemilu. Kalangan parpol merasa akan kehilangan suara akibat banyaknya kesalahan dalam pendataan daftar pemilih tetap tersebut.
Anggota KPU Kota Yogyakarta, Hendy Setiawan mengatakan, kesalahan-kesalahan tersebut terjadi disebabkan karena data penduduk yang diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS) tidak valid. Pendekatan yang dilakukan oleh BPS, kata dia, memakai pendekatan blok dan itu tidak bisa diterapkan dalam pendataan penduduk untuk keperluan pemilu 2004.
Sementara itu, Kepala Bidang Integrasi Pengolahan Disemiasi Statisk BPS DIY, Wim Daryono menjelaskan, untuk kasus orang meninggal yang masuk DPT sebaiknya RT/RW di wilayah bersangkutan melaporkan ke BPS. Pihaknya, kata dia, akan membuka peluang untuk melakukan perbaikan. "Kalau ada laporan akan kita lakukan perbaikan. Tapi untuk keperluan pemilu, itu tergantung KPU karena yang berwenang adalah KPU," kata Wim.
Syaiful Amin - Tempo News Room
|