|
Nasional
Revisi UU Otonomi Daerah Tunggu UU Perimbangan Keuangan
13 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk dilimpahkan ke DPR, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) hasil revisi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah masih menunggu proses revisi UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Draft revisi UU 22/1999 saat ini telah diselesaikan Departemen Dalam Negeri dan telah dibahas di tingkat pemerintah. Namun belum dapat dilimpahkan ke DPR karena masih menunggu revisi UU 25/1999 yang masih dalam tahap draft awal. UU 25/1999 sedang direvisi oleh Departemen Keuangan.
"Presiden menghendaki akhir Januari sudah selesai dan dapat dilimpahkan (ke DPR), sebab draft UU 22/1999 sudah selesai. Tapi UU 22/1999 masih harus disinkronkan dengan UU 25/1999," kata Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi di kantornya, Selasa (13/1). Hal ini dikemukakan Oentarto menanggapi pertanyaan mengapa draft revisi UU 22/1999 tidak segera dilimpahkan ke DPR untuk dibahas pemerintah bersama DPR.
Draft revisi UU 22/1999 dan draft revisi UU25/1999, kata Oentarto, akan dilimpahkan bersamaan ke DPR. Karena UU 22/1999 dan UU 25/1999 merupakan satu paket dan saling berkaitan satu sama lain. "Tapi saat ini UU 25/1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah masih belum siap dan belum selesai direvisi, baru draft awal saja," kata Oentarto.
Selain itu, kata Oentarto, sebelum RUU 25/1999 dibuat, materi perimbangan keuangan pusat dan daerah telah diformulasikan ke dalam RUU 22/1999. "Tapi dalam sidang kabinet jaman Pak Habibie, diputuskan materi perimbangan keuangan pusat dan daerah diatur dalam UU sendiri," ujarnya. Sehingga kedua UU tersebut merupakan satu rangkaian.
Dalam rapat kabinet terbatas yang membahas soal ini, Senin (12/1), menurut Oentarto, Presiden menekankan agar penyelesaian revisi UU 25/1999 dapat dilakukan secepatnya agar dapat dilimpahkan bersama revisi UU 22/1999 ke DPR. "Presiden tidak mau terlalu lama, sebab semakin lama, DPR akan semakin penuh dengan kesibukan, dan dia (Menteri keuangan) menyanggupinya," ujarnya.
Dimas - Tempo News Room
|