Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Revisi UU Otonomi Daerah Tunggu UU Perimbangan Keuangan
13 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk dilimpahkan ke DPR, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) hasil revisi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah masih menunggu proses revisi UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Draft revisi UU 22/1999 saat ini telah diselesaikan Departemen Dalam Negeri dan telah dibahas di tingkat pemerintah. Namun belum dapat dilimpahkan ke DPR karena masih menunggu revisi UU 25/1999 yang masih dalam tahap draft awal. UU 25/1999 sedang direvisi oleh Departemen Keuangan.

"Presiden menghendaki akhir Januari sudah selesai dan dapat dilimpahkan (ke DPR), sebab draft UU 22/1999 sudah selesai. Tapi UU 22/1999 masih harus disinkronkan dengan UU 25/1999," kata Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi di kantornya, Selasa (13/1). Hal ini dikemukakan Oentarto menanggapi pertanyaan mengapa draft revisi UU 22/1999 tidak segera dilimpahkan ke DPR untuk dibahas pemerintah bersama DPR.

Draft revisi UU 22/1999 dan draft revisi UU25/1999, kata Oentarto, akan dilimpahkan bersamaan ke DPR. Karena UU 22/1999 dan UU 25/1999 merupakan satu paket dan saling berkaitan satu sama lain. "Tapi saat ini UU 25/1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah masih belum siap dan belum selesai direvisi, baru draft awal saja," kata Oentarto.

Selain itu, kata Oentarto, sebelum RUU 25/1999 dibuat, materi perimbangan keuangan pusat dan daerah telah diformulasikan ke dalam RUU 22/1999. "Tapi dalam sidang kabinet jaman Pak Habibie, diputuskan materi perimbangan keuangan pusat dan daerah diatur dalam UU sendiri," ujarnya. Sehingga kedua UU tersebut merupakan satu rangkaian.

Dalam rapat kabinet terbatas yang membahas soal ini, Senin (12/1), menurut Oentarto, Presiden menekankan agar penyelesaian revisi UU 25/1999 dapat dilakukan secepatnya agar dapat dilimpahkan bersama revisi UU 22/1999 ke DPR. "Presiden tidak mau terlalu lama, sebab semakin lama, DPR akan semakin penuh dengan kesibukan, dan dia (Menteri keuangan) menyanggupinya," ujarnya.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Resmikan 24 Kabupaten Baru
Mendagri: Revisi UU 22/1999 Jangan Dikaitkan dengan Pemilu
Mendagri Didemo Warga Cilegon
Pembahasan Revisi Draf UU Pemerintahan Daerah Tunggu Presiden
DPR Setujui Revisi UU Otonomi Daerah

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data