|
Nasional
MUI Belum Punya Pendapat Soal Lotere Olahraga
13 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa memutuskan pendapat terhadap rencana pemerintah untuk menerbitkan lotere olahraga baru. "Karena kita belum tahu prosedurnya seperti apa," kata Ketua MUI, Umar Shihab, ketika ditemui usai rapat Dewan Pimpinan Harian di Jakarta, Selasa (13/1) siang.
Karena belum mengetahui prosedurnya seperti apa, kata Umar, MUI belum bisa berkomentar. Ia sendiri mengaku belum pernah diberitahu rencana pemerintah tetang hal ini. "Kita tadi rapat membahas ini berdasarkan materi dari Koran Tempo," katanya.
Walaupun demikian, Umar mengaku selama MUI pernah beberapa kali menerima proposal dari KONI dan instansi lain yang meminta pendapat MUI terhadap rencana menerbitkan undian olahraga berhadiah. "Tapi tidak ada satupun yang memperoleh persetujuan MUI, karena semua masuk kategori judi," katanya.
Menurutnya, kalau undian seperti door prize atau undian lain yang diselenggarakan shopping centre tidak menjadi masalah. "Karena motivasi orang kebanyakan adalah memang untuk membeli barang yang dibutuhkan dan bukan hadiahnya," ujarnya.
Akan tetapi apabila ada iming-iming hadiah yang besar maka kemungkinan orang membeli tiket untuk mendapatkan hadiahnya dan bukan untuk menonton. "Kalau begini prosedurnya, jelas tidak bisa dibenarkan," katanya.
Umar sendiri menyadari bahwa perlu ada upaya penggalangan dana untuk meningkatkan prestasi olahraga. "Selain disunahkan oleh agama, ini juga terkait dengan nama bangsa dan negara. Kayak kita kalah di Vietnam kemarin, kita juga ikut prihatin," ujarnya.
Walaupun demikian, ia mengingatkan agar upaya menggalang dana dari masyarakat tidak dilakukan dengan membebani atau menambah penderitaan masyarakat kecil. "Kalau sungguh-sungguh pasti bisa menemukan cara penggalangan dana yang halal," katanya.
Sementara itu, Sekretaris harian MUI, Ichwan Sam, membenarkan bahwa pihak KONI dan Departemen Sosial sempat beberapa kali menyerahkan proposal undian olahraga berhadiah untuk dimintai pendapat. "Mereka bahkan sempat beberapa kali presentasi, pakai slide segala," katanya.
Tetapi Ichwan tidak ingat adanya disebut-sebutnya PT Metropolitan Magnum Indonesia atau Magnum Corporation dalam proposal yang diajukan KONI. "Kita malah baru dengar soal perusahaan Malaysia itu dari Koran Tempo," katanya.
Terhadap semua proposal tersebut, MUI tidak pernah memberikan rekomendasi atas segala proposal tersebut karena selalu menemukan adanya unsur judi dalam undian itu dengan berdasarkan Pedoman Penggalian dan Penghimpunan Dana Masyarakat yang disusun Komisi Fatwa tahun 1999.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|