|
Nasional
Polri Segera Periksa Mantan Gubernur BI dan Kepala BPPN
13 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana rekening 502, mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin serta dua mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cacuk Sudarijanto dan I Gede Putu Arisuta, segera diperiksa Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). "Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini semua dapat diperiksa," kata Komisaris Jenderal Polisi MA. Erwin Mappaseng, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (13/1).
Erwin menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kasus itu, baik saksi maupun tersangka, akan dipanggil untuk pemeriksaan. "Kalau tidak mau datang, ditangkap," kata Erwin. Adapun mantan Kepala BPPN, I Gede Putu Arisuta dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana rekening 502. Sementara, Cacuk Sudarijanto dan Toto Budiharso menjadi tersangka dalam kasus Bank Upindo yang juga masuk dalam rekening 502. "Toto Budiarso, mantan Kepala Divisi Bank Lyabilitias BPPN sudah diperiksa tim penyidik Mabes Polri," kata Erwin lagi.
Sita Planasari A. - Tempo News Room
|